Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Nilai Kapolda Metro Jaya Intervensi Sidang Ahok

Surat Kapolda Metro Jaya beredar luas di medai sosial.
(Foto: Istimewa)  
NET – Markas Besar (Mabes) Polri diminta oleh Ind Police Watch (IPW) untuk segera mengkelarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang meminta agar sidang penuntutan perkara menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda pelaksanaannya.

“Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut. Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, IPW sangat menyayangkannya,” ujar . Ketua Presidium Ind Police Wacth (IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers yang diterima tangerangnet.com, Kamis (6/4/2017).

Sebab, kata Neta,  hal itu bisa dikatagorikan sebaga bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. Komisi 3  DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia-red) sebagai lembaga yngg mengawasi Polri dan pengadilan harus melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi.

“IPW berharap kejaksaan dan pengadilan agar tidak menggubris surat Kapolda tersebut. Sebab, hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah calon Gubernur DKI Jakarta dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” tutur Neta.

Sebaliknya, kata Neta,  jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab, surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, surat Kapolda Metro Jaya itu sudah beradar luas di media sosial. Surat dengan kop, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Polda Metro Jaya tertanggal: Jakarta, 04 April 2017 dengan nomor B/5006/IV/2017 ditujukan kepada Yang Terhormat: Ketua Pengadilan Negeri, Jakata Utara.

Isi  tersebut dengan Perihal: Saran Penundaan Sidang dengan agenda Tuntutan Perkara Penistaan Agama Dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mohammad Iriawan, SH, MM, MH. Surat tersebut diberi tembusan kepada Ketua MA RI (Mahkamah Agung Repbulik Indonesia-red), Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia-red), Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum-red) Polri, Ketua PT DKI (Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota-red) Jakarta, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi-red) DKI Jakarta. (ril)


Post a Comment

0 Comments