Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HMI Tuding Pemkot Tangerang Lemah Awasi Karaoke Venus

HMI Tangerang dalam suatu aksi beberapa waktu lalu.
(Foto: Istimewa)   
NET - Beredarnya minuman beralkohol atau sering disebut minuman keras di Kota Tangerang, merupakan bukti dari lemahnya pengawasan yang dilakukan  Pemerintah setempat. Padahal untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang sudah memiliki payung hukum yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005, tentang pelarangan peredaran minum keras.

''Ini merupakan  bukti dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh  Pemerintah Kota Tangerang,'” ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Tangerang, Abdul Kadir, terkait soal diduganya peredaran minuman keras di Karaoke Venus di Ruko Mall Tangerang City, Senin (10/4/2017).

Karena itu, kata Abdul Kadir, selaku organisasi kemahasiswaan, HMI  yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban di Kota Tangerang, meminta  kepada Pemerintah setempat agar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut. Mengingat tempat hiburan itu tidak sedikit yang "nakal".

'"Saya harap Pemerintah  Kota Tangerang yang bermotto Akhlakul Karimah, tidak tercoreng oleh oknum pengusaha nakal yang itu," ucap Kadir.

Dan untuk menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2005, tambahnya, pihaknya juga akan terlibat untuk melakukan pemantauan. Apabila memang di Karaoke Venus, Mall Tangerang City ditemukan peredaran minuma keras akan dilakukan tindakan keras dengan cara melakukan demo ke tempat karaoke dan Pemkot Tangerang agar ditutup.

Seperti diketahui, karaoke venus disiyalir menjual minuman keras, karena beberapa waktu lalu, sejumlah pemuda yang mabuk dan ke luar dari tempat hiburan tersebut terlibat percekcokan yang berakhir dengan perkelahian. Akibatnya, petugas dari Polsek Benteng melakukan pengamanan di lokasi karena khawatir terjadi bentrokan yang lebih besar. (man)

Post a Comment

0 Comments