Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FMN Kecam Tindakan “Tampar” Kasat Intel Polrestro Tangerang Kota

Adegan penamparan tersebut ditayangkan oleh buruh
ke media sosial secara luas. (Foto: Istimewa)  
NET – Mengecam pembubaran paksa dan tindakan kekeraasan verbal dan fisik yang dilakukan personil Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota terhadap aksi piket buruh PT Panarub Dwikarya Benoa.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Indonesia Sheila Rahmi Juwita  melalui pernyataan sikap yang disebarkan dalam bentuk Siaran Persnya yang diterima Minggu (9/4/2017) malam.

“Buruh harus berjuang lebih keras ketika upaya untuk menuntut hak-haknya justru menjadi bulan-bulanan. Tindakan represif dari aparat kepolisian dan TNI, mulai dari penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang sampai pada kriminalisasi, menjadi lawannya. Dan tentunya ini adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia-red) terhadap buruh,” ujar Sheila Rahmi Juwita.

Front Mahasiswa Nasional ranting Universitas Indonesia, kata Juwita,  menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut: Satu, mengecam dan menentang keras atas tindakan represif dari aparat kepolisian dengan menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.

Kedua,  mendesak Polres Metro Tangerang Kota  agar segera mengambil langkah-langkah tegas serta menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap personilnya atas tindakan represifitas dan kesewang-wenangan yang telah merusak kehormatan, melanggar Hak Dasar dan merendahkan kehormatan serta martabat Pekerja/Buruh di Indonesia.

Ketiga,  mendesak Pemerintah Republik Indonesia, untuk secara terus menerus melakukan langkah-langkah konkret dalam pemajuan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan Hak Dasar Pekerja/Buruh sebagaimana yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipol dan Ekosob, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lain yang menjamin Hak Buruh.

Empat,  menyerukan kepada seluruh gerakan buruh dan rakyat untuk bersatu, melawan tindakan anti-demokrasi yang kini meluas.

Lima, menyerukan kepada seluruh pemuda dan mahasiswa untuk berjuang dan bertalian erat dengan rakyat.

“Demikian pernyataan sikap ini, kami buat. Atas solidaritas dan pembelaan pada rakyat, kami mengucapkan terimaksih,” tutur Juwita. (*//ril)

Post a Comment

0 Comments