Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bunuh Anak Di Dalam Bengkel, Malik Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Malik Abdul Azis dan pengacaranya Ubaydillah,  
 saat berunding atas tuntutan jaksa.
(Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com)  
NET – Terdakwa Malik Abdul Azis bin Tasiman, 38, tertunduk lemas saat dituntut oleh jaksa selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/4/20170. Terdakwa Malik Abdul Azis terbukti melakukan pembunuhan terhadap Erik Sandra, tergolong masih anak.

Pada sidang yang diketuaioleh  Sri Hartati dengan hakim anggota Lebanus Sinurat dan Edy Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda mengatakan terdakwa Malik Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya telah melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 78 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Imelda mengatakan pertistiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (18/10/2017) saat terdakwa Malik Abdul Azis sedang tertidur di bengkel khusus tambal band dan stel veleg di Jalan KH Hasyim Ashari RT 04 RW  01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tiba-tiba korban Erik Sandra sudah berada di dalam dan bahkan menyorot dengan senter ke terdakwa Malik.

Dalam kondisi begitu, kata Imelda, terdakwa mengira korban adalah maling veleg. Secara spontan terdakwa mengambil sepotong besi dan langsung memukulkan ke arah korban Erik Sandra. Mendapat pukulan besi dalam bengkel yang gelap itu, korban Erik Sandra minta ampun agar dihentikan pemukulan. Namun, terdakwa Malik Abdul Azis terus memukul hingga kepalanya mengeluarkan darah.

Setelah tidak berdaya, kata Imelda, terdakwa Malik Abdul Azis berteriak “Ada maling”. Atas teriakan tersebut warga berdatangan antara lain; Wahyu Hafiz dan Ujang Hahmad Rifai. Ketika ditanya oleh Wahyu dan Ujang,” Mana malingnya?”

Terdakwa menjawab,” Nih malingnya”. Terdakwa menunjuk ke arah korban Erik Sandra yang sudah tidak berdaya. Melihat kondisi seperti itu, Wahyu dan Ujang bersama Ketua RW 01 Aceng Yadi menghubungi petugas polisi terdekat. Begitu polisi datang, korban dibawa ke rumah sakit dan terdakwa ikut dibawa petugas ke kantor polisi. Sedangkan korban Erik Sandra setelah dirawat beberapa jam di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Imelda, Hakim Sri memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik Abdul Azis untuk berunding dengan panasihat hukumnya, Ubaidillah. Setelah berunding, Ubaidillah mengatakan terdakwa Malik Abdul Azis akan melakukan pembelaan secara lisan.

“Ya, Bu Hakim, saya minta hukuman yang ringan. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.Saya punya tiga yang masih kecil-kecil,” ujar terdakwa Malik.

Hakim Sri Hartati setelah mendengar pembelaan secara lisan, menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan vonis.

Ny. Elin, istri terdakwa Malik, yang hadir di ruang sidang, heran dengan tuntutan jaksa. “Kenapa ya dituntut 6 tahun penjara,” ucap Ny. Elin keheranan. (ril)

  

Post a Comment

0 Comments