Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alhamdulillah, Gugatan Rano-Embay Ditolak Hakim MK

Ramdan Alamsyah menjawab pertanyaan wartawan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – “Alhamdulillah hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan (permohonan-red) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief,” ujar Ramdan Alamsyah menjawab pertanyaan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ramdan Alamsyah yang bertindak sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpilih Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) mengatakan hal tersebut setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan perkara nomor 45/PHP/2017 yang diajukan oleh Rano-Embay. Hakim MK menolak gugatan dengan alasan tidak memiliki legal standing.

"Mahkamah dengan ini tidak bisa memperluas kewenangan pasal 157 ayat (3), UU 10/2016, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu, dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota," ucap Hakim Arief saat pembacaan putusan.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas,  kata Hakim Arief, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, Mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU Banten-red) dan pihak terkait (WH-Andika-red), dan menolak eksepsi pemohon (Rano-Embay-red).

Mengacu pada hasil perhitungan rekapitulasi KPU Banten, perolehan WH-Andika 89.890 suara atau 1,9 persen. Sedangkan sesuai pasal 158 UU 10/2016 batas persyaratan formal maksimal 1 persen atau 47.325 suara. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan pemohonan tidak memenuhi syarat formal.

Sementara itu, Sirra Prayuna sebagai tim pengacara Rano-Embay ketika seusai sidang ditanya wartawan mengatakan menerima putusan tersebut. “Hasil dari sidang hari ini akan dilaporkan kepada prinsipal (Rano-Embay),” ucap Sirra Prayuna sambil meninggal gedung MK. (ril)  



Post a Comment

0 Comments