Ramdan Alamsyah menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – “Alhamdulillah hakim
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan (permohonan-red) calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief,” ujar Ramdan
Alamsyah menjawab pertanyaan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa
(4/4/2017).
Ramdan Alamsyah yang bertindak
sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022
terpilih Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) mengatakan hal tersebut
setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan
perkara nomor 45/PHP/2017 yang diajukan oleh Rano-Embay. Hakim MK menolak
gugatan dengan alasan tidak memiliki legal standing.
"Mahkamah dengan ini tidak
bisa memperluas kewenangan pasal 157 ayat (3), UU 10/2016, Mahkamah tidak
sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum
subtantif. Karena itu, dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih pasal
158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil
pemilihan gubernur, bupati dan walikota," ucap Hakim Arief saat pembacaan
putusan.
Berdasarkan pertimbangan hukum di
atas, kata Hakim Arief, Mahkamah
menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, Mahkamah
berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi
termohon (KPU Banten-red) dan pihak terkait (WH-Andika-red), dan menolak
eksepsi pemohon (Rano-Embay-red).
Mengacu pada hasil perhitungan
rekapitulasi KPU Banten, perolehan WH-Andika 89.890 suara atau 1,9 persen.
Sedangkan sesuai pasal 158 UU 10/2016 batas persyaratan formal maksimal 1
persen atau 47.325 suara. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan pemohonan
tidak memenuhi syarat formal.
Sementara itu, Sirra Prayuna
sebagai tim pengacara Rano-Embay ketika seusai sidang ditanya wartawan
mengatakan menerima putusan tersebut. “Hasil dari sidang hari ini akan
dilaporkan kepada prinsipal (Rano-Embay),” ucap Sirra Prayuna sambil meninggal
gedung MK. (ril)
0 Comments