Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim WH-Andika Sambut Baik, MK Gunakan Ambang Batas Pengajuan Gugatan

Juru Bicara MK Fajar Laksnono: jangan dipaksa melanggar.
(Foto: Istimewa)  
NET – Tim Pemenangan  Gubernur  dan Wakil Guberrnur Banten  terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) menyambut baik sikap dari Mahkamah Konsititusi Repbulik Indonesia (MK RI) penggunaan ambang batas selisih menjadi syarat mutlak bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengajukan gugatan.

“Kita menyambut baik sikap MK baik dari jajaran sekretariat yang mengurus administrasi pengajuan gugatan maupun sikap dari para hakim MK. Apalagi syarat pengajuan gugatan ke MK sudah pernah diterapkan pada Pilkada serentak 2015,” ujar Kepala Humas Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  Terpilih WH-Andika- Syafril  Elain kepada wartawan, Senin (6/3/2017).

Syafril menjelaskan sikap konsisten dalam menegakkan peraturan dan perundangan-undangan akan memberikan  suatu kepastian hukum. Masyarakat sangat berharap kepada aparat penegak hukum termasuk MK dalam menjalankan tugas, tetap konsisten dengan sikap dan keputusan  yang diambil sebelumnya.

“Rakyat sudah bosan dan muak dengan sikap aparat penegak hukum yang  tidak konsisten dalam menegakan peraturan dan perundang-undangan. Sekarang ini, rakyat membutuhkan aparat penegak hukum yang tegas dan tidak bertele-tele. Oleh karena itu, kita dari tim WH-Andika mengucapkan terima kasih bila MK konsisten menegakkan Peraturan MK tentang syarat formil dalam mengajukan gugatan,” ucap Syafril yang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang itu.  

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK)  Fajar Laksono mengatakan syarat ambang batas untuk permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2017 masih sama seperti ambang batas yang digunakan pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.

Ambang batas tersebut menjadi syarat mutlak yang menjadi pertimbangan sebuah gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada akan diproses atau tidak oleh MK.  Jika syarat itu tidak terpenuhi, MK secara tegas akan langsung menolak gugatan tersebut.
  
"Ambang batas masih sama sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017," ujar Fajar di Jakarta, Sabtu, (4/3/2017).

Meskipun pasal 158 ini sempat menuai kritik pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 silam, namun Mahkamah Konstitusi (MK), kata Fajar, tetap konsisten berpegangan pada aturan tersebut.

"Kenapa MK masih dipaksa untuk melanggar pasal itu, kenapa tidak memaksa para pembuat undang undang yaitu lembaga legislatif untuk mengubahnya," ujar Fajar.

Fajar mengatakan bahwa pasal mengenai ambang batas ini sudah diuji di MK hingga dua kali dan sudah diputus. "Kalau dipaksa melanggar nanti sama saja MK melabrak aturan yang sudah dia putuskan sendiri," tegas Fajar dikutip Antara. (ril)

Post a Comment

0 Comments