Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Terdakwa Sindikat Penipuan Hipnotis, Divonis 12 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa Liesli, Bongsiu, dan Meiqing tertunduk
malu saat dibacakan vonis oleh majelis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Tiga orang terdakwa yakni Liesli, Bongsiu, dan Meiqing,sebagai pelaku penipuan dengan cara hipnotis yang meraup belasan miliaran rupiah, divonis masing-masing selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (23/3/2017).

Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung menyatakan ketiga terdakwa Liesli, Bongsiu, dan Meiqing, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penipuan untuk mendapat keuntungan secara pribadi, bersama-sama, dan orang lain seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan ketiga terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan yang dapat dimaafkan. Oleh karenanya, majelis hakim sepakat menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim Basana Hutagalung.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno. Pada sidang sebelumnya, Seno minta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa Liesli, Bongsiu, dan Meiqing, masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa sekitar November 2016 lalu di bilangan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, telah melakukan penipuan terhadap korban Lianiwati, 60, dan Mamangkei Julia,85, yang mengakibatkan kedua korban mengalami sekitar Rp 12 miliar.

Hakim Sun Basana menguraian perbuatan penipuan dilakukan dengan berempat yakni bersama Yuliana, yang masih dalam pengejaran polisi. Ketika itu mencari dukun atau suhu untuk berobat, para terdakwa menyebutkan ada masalah besar yang harus diselesaikan oleh korban. Bila tidak diselesaikan akan mengakibatkan kematian. Cara mengatasinya, dengan membersihkan harta yang dimiliki.

Kedua korban percaya, mereka pergi Jalan MH Thamrin, Jakarta, kantor Bank Internasional Indonesia (BII) untuk mengambil save doposit berupa emas batangan, batu giok, dan perhiasan lainnya. Setelah itu, barang-barang berharga tersebut diserahkan kepada terdakwa.

Oleh terdakwa, kata Hakim Basana, sebagaan dari barang berharga tersebut dijual ke sebuah toko di Depok, Jawa Barat, senilai Rp 400 juta. Dari penjualan barang berharga tersebut, dibagi empat masing-masing mendapatkan Rp 100 juta. Setelah uang dibagi, mereka masing-masing membeli mobil.

Selain barang berharga, kata Hakim Basana, juga ditarik tabungan milik korban senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 700 juta. Uang tersebut digunakan para terdakwa untuk keperluan masing-masing. “Ini adalah perbuatan sendikat penipuan hipnotis yang telah menimbulkan banyak korban,” ucap Hakim Basana.

Atas Vonis yang dijatuhkan  Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, Jaksa Seno dan penasihat hukum terdakwa Muhammad  Muhda Rosyadi dan B. Wicaksono juga menyatakan pikir pikir. “Terdakwa dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Hakim Basana. (ril)

Post a Comment

0 Comments