Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proyek PLTSa Segera Dilaksanakan Di Kota Tangerang

Tumpukan sampah akan semakin berkurang.
(Foto: Istimewa)  
NET - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Tangerang akan merealisasikan pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Inshaa Allah dalam waktu satu dua bulan ini, pembangunan PLTSa itu sudah bisa dilakukan di lokasi TPA,   Rawa Kucing,” ujar Nanang Hermawan, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/3/2017).

Pasalnya, kata dia, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepresidenan, disebutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional, selaku pengganti Perpres nomor 18 tahun 2016 dalam tahap penyelesaian, sehingga dipastikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan pembangunan PLTSa  sudah bisa dilaksanakan.

Adapun daerah yang ditunjuk sebagai pengelolaan sampah  percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sebagaimana yang tertera di dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016,  terdapat  tiga daerah, yaitu Tangerang (Banten-red), Semarang (Jawa Tengah-red), dan Makassar (Sulawesi Selatan-red). 

"Saat ini, kami tinggal menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo," ungkap Nanang.

Lebih jauh, Nanang menjelaskan sambil menunggu informasi dari Pemerintah pusat, proses pembangunan PLTSa  terus berjalan. Dan calon investor yang sudah mendaftarkan diri untuk menangani proyek PLTSa di Kota Tangerang itu, tercatat sebanyak 72 investor dari luar negeri,  seperti, China, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Jerman, dan lainnya.

Sarat yang harus dipenuhi oleh para investor untuk memenangkan tender tersebut, kata Nanang, minimal mereka pernah melakukan lima proyek yang sama di lima negara. Selain itu, perjanjiannya  kontraknya menggunakan sistem Build Oprate and Transfer (BOT) selama 23 tahun dengan nilai Rp 1,5  triliun.

"Dalam perjanjian ini, investor  pemenang nantinya minimal memiliki  tiga kali lipat dari dana tetsebut," tutur Nanang.

Dan lelangnya, kata dia, akan dilakukan di Tangerang. mengingat   penanggung  jawabnya dari proyek tetsebut adalah Walikota Tangerang  Arief R. Wismansyah.  Sedangkan penilaiannya, akan  dilakukan oleh  tim khusus dari ahli sampah, teknologi, dan hukum.

Ditanya dari manakah keuntungan yang akan diperoleh  investor dalam proyek itu, Nanang menjelaskan dari hasil penjualan listrik kepada PLN (Perusahaan Listrik Negara-red). " Di sini sudah ada jaminan dari PLN yang akan membeli listrik dari PLTSa tersebut. Namun tarifnya sudah  ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral Republik Indonesia (ESDM),"  ucap dia.

Sedangkan Pemerintah Kota Tangerang, kata Nanang, dari proyek itu akan mendapatkan keuntungan sampah yang terus berkurang  di TPS Rawa Kucing.  "Yang jelas, sampah yang menjulang tinggi di TPA Rawa Kucing, lambat laun akan habis," ujar Nanang sembari menambahkan bahwa proyek itu tidak akan merugikan masyarakat. Mengingat alat yang digunakan sudah canggih dan tidak mengeluarkan limbah atau asap beracun.

"Selain proyek itu, tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan, para pekerja pun akan tetap dikaryakan,'' tutur Nanang.  (man)

Post a Comment

0 Comments