Sirra Prayuna, kuasa hukum Rano-Embay: tidak masuk akal. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Sesuai jadwal yang disampaikan majelis hakim
Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten,
Senin (20/3/2017) menyerahkan jawaban tertulis atas seluruh tuduhan kuasa
hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarief
(Rano-Embay) ke kantor MK, Jakarta.
Penyerahan jawaban tertulis tersebut sesuai yang
ditetapkan oleh MK pada sidang sebelumnya yakni pada 16 Maret 2017. KPU selaku termohon diberikan
waktu untuk menyiapkan jawaban tertulis dan menyerahkannya paling Senin (20/3/2017).
Syarif Hidayatulloh, kuasa hukum KPU Banten, ketika
dikonfirmasi menjelaskan jawaban dan bukti yang akan diserahkan
kliennya tersebut terkait kewenangan MK dan sejumlah tuduhan pelanggaran.
“Jawaban dan bukti, sidang besok (Selasa,
21/3/2017) kan agendanya jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut
pengesahan bukti. Jawaban yang kita serahkan pertama menyoal kewenangan
mahkamah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 157 ayat 3 kewenangan Mahkamah hanya memeriksa tentang perselisihan hasil
penghitungan suara. Sementara yang diajukan pemohon hal-hal yang bukan terkait
perselisihan yang notabene bukan kewenangan Mahkamah,” ujar Syarif menjawab pertanyaan dari Serang, Senin (20/3/2017).
Syarif menjelaskan misalnya, pelanggaran administrasi yang menjadi
kewenangan KPU, kemudian sengketa antar pasangan calon atau dengan penyelenggara
diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, jika pidana ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Yang kedua, sesuai pasal 158 membahas ambang
batas, Banten kan maksimal satu persen yang dibolehkan mengajukan gugatan.
Sedangkan selisih suara hasil rekapitulasi KPU lebih dari satu persen, bahkan
mendekati dua kali lipat dari batas maksimal,” tutur Syarif.
Atas dasar itu, menurut Syarif, pemohon tidak
mempunyai legal standing untuk membuat laporan ke MK. Tuduhan seperti
pelanggaran membuka kotak suara sudah diselesaikan dan dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) yang disaksikan oleh kedua tim pasangan calon.
“Surat Keterangan itu salah perhitungan pemohon.
Kita punya buktinya dan punya pembandingnya. Itu sudah selesai dan tidak ada masalah. Harus dimaknai, suket (surat keterangan) ini adalah sikap Pemerintah
mencoba menfasilitasi hak konstitusional masyarakat Banten untuk bisa
menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Kemudian, tuduhan adanya jumlah pemilih yang
melebihi daftar pemilih yang telah ditetapkan, menurut Syarif itu tidak masuk
akal. “Misalnya, surat suara adanya 1.000 tapi yang datang 2.000, lalu yang
1.000 -nya milih pakai apa? Suratnya saja adanya cuma 1.000. Kemudian sejauh
ini, gak ada yang klaim masyarakat tidak bisa mencoblos, semuanya klir,” kata
Syarif.
Seluruh jawaban dan bukti yang akan diserahkan hari
ini, akan pihaknya presentasikan besok pada sidang lanjutan di MK. Pilkada
kemarin berjalan lancar dan sesuai prinsip Pilkada yaitu Jurdil dan Luber.
“Hari ini yang menyerahkan bukti KPU RI, yang mempersiapkan kita, hanya yang
menyerahkan ke MK KPU RI,” pungkasnya. (*/ril)
0 Comments