Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara KPU Banten: Tim Rano-Embay Tidak Punya Legal Standing Di MK

Sirra Prayuna, kuasa hukum Rano-Embay: tidak masuk akal.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)   
NET – Sesuai jadwal yang disampaikan majelis hakim  Mahkamah Konstitusi (MK),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin (20/3/2017) menyerahkan jawaban tertulis atas seluruh tuduhan   kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten  Rano Karno dan Embay Mulya Syarief (Rano-Embay)  ke  kantor MK, Jakarta.

Penyerahan jawaban tertulis tersebut sesuai yang ditetapkan oleh MK pada sidang sebelumnya yakni pada 16 Maret 2017. KPU selaku termohon diberikan waktu untuk menyiapkan jawaban tertulis dan menyerahkannya paling  Senin (20/3/2017).

Syarif Hidayatulloh, kuasa hukum KPU Banten, ketika dikonfirmasi  menjelaskan  jawaban dan bukti yang akan diserahkan kliennya tersebut terkait kewenangan MK dan sejumlah tuduhan pelanggaran.

“Jawaban dan bukti, sidang besok (Selasa, 21/3/2017) kan agendanya jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut pengesahan bukti. Jawaban yang kita serahkan pertama menyoal kewenangan mahkamah.  Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat 3 kewenangan Mahkamah hanya memeriksa tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Sementara yang diajukan pemohon hal-hal yang bukan terkait perselisihan yang notabene bukan kewenangan Mahkamah,”  ujar Syarif  menjawab pertanyaan dari Serang, Senin (20/3/2017).

Syarif menjelaskan misalnya,  pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan KPU, kemudian sengketa antar pasangan calon atau dengan penyelenggara diserahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, jika pidana ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Yang kedua, sesuai pasal 158 membahas ambang batas, Banten kan maksimal satu persen yang dibolehkan mengajukan gugatan. Sedangkan selisih suara hasil rekapitulasi KPU lebih dari satu persen, bahkan mendekati dua kali lipat dari batas maksimal,” tutur Syarif.

Atas dasar itu, menurut Syarif, pemohon tidak mempunyai legal standing untuk membuat laporan ke MK. Tuduhan seperti pelanggaran membuka kotak suara sudah diselesaikan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disaksikan oleh kedua tim pasangan calon.

“Surat Keterangan itu salah perhitungan pemohon. Kita punya buktinya dan punya pembandingnya. Itu sudah selesai dan  tidak ada masalah. Harus dimaknai, suket  (surat keterangan) ini adalah sikap Pemerintah mencoba menfasilitasi hak konstitusional masyarakat Banten untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Kemudian, tuduhan adanya jumlah pemilih yang melebihi daftar pemilih yang telah ditetapkan, menurut Syarif itu tidak masuk akal. “Misalnya, surat suara adanya 1.000 tapi yang datang 2.000, lalu yang 1.000 -nya milih pakai apa? Suratnya saja adanya cuma 1.000. Kemudian sejauh ini, gak ada yang klaim masyarakat tidak bisa mencoblos, semuanya klir,” kata Syarif.

Seluruh jawaban dan bukti yang akan diserahkan hari ini, akan pihaknya presentasikan besok pada sidang lanjutan di MK. Pilkada kemarin berjalan lancar dan sesuai prinsip Pilkada yaitu Jurdil dan Luber. “Hari ini yang menyerahkan bukti KPU RI, yang mempersiapkan kita, hanya yang menyerahkan ke MK KPU RI,” pungkasnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments