Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilik Hotel Marilyn Serpong, Diduga Lahannya Dimanipulasi

Hotel Marilyn di Jalan Serpong Raya.
(Foto: Istimewa)  
NET -  Ketua Umum Sentral Gerakan Rakyat For Jokowi-JK, Akhrom Saleh  mengatakan  hukum sudah tIdak lagi berimbang. Sebab yang salah menjadi benar, benar menjadi salah. Pasalnya bermula adanya sengketa batas lahan di Jalan Serpong, Kota  Tangerang Selatan, Provinsi Banten, antara Ny. Sriwitiin Lee dan Minanto Wiyono.

Akhrom Saleh mengatakan Ny. Sri sebagai pemilik Hotel Marilyn di Jalan Serpong adalah pihak yang dirugikan, yang diduga lahannya dimanipulasi oleh Minanto. Pada  2015 tanggal 18 Maret 2015, Minanto memerintahkan segerombolan orang memasuki Hotel Marilyn tanpa izin untuk menghancurkan pagar Hotel Marilyn yang berbatasan langsung dengan tanah Minanto.

Dengan adanya kerusakan secara sengaja oleh pihak Minanto pagar Hotel Marilyn miliknya. Sri selaku pemilik Hotel yang dirugikan tidak tinggal diam,  segera melaporkan kepada petugas di Polsek Serpong, Kota  Tangerang Selatan (Tangsel), sehingga pelaku pengerusakan secara sengaja tersebut diamankan oleh pihak Polsek Serpong.

“Namun entah kenapa tidak sampai hitungan hari, pelaku pengerusakkan dibebaskan dan menghirup udara segar kembali,” ujar Akhrom kepada wartawan, Minggu (5/3/2017).

Akhrom  menambahkan perkara yang dilaporkan Ny. Sri selaku pemilik Hotel, diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga terbitlah Surat Penghentian Penyidikan Perkara tersebut (SP-3).

"Apa yang telah kami utarakan, di situlah letak permasalahan awalnya. Ibu Sri sebagai korban jelas-jelas sangat dirugikan, baik secara materil maupun secara phisikologis. Namun sekarang Ibu Sri dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Sebab laporan pengrusakkan pagar hotel milik Ibu Sri di-SP-3- kan oleh Krisna Murti sebagai Dirkrimum pada saat itu. Entalah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam menanangni perkara tersebut, sehingga pihak yang dirugikan justru malah sekarang dijadikan tersangka penyerobotan lahah milik Minanto," ujarnya.

Sungguh ironis perkara ini, justru pelapor kini mejadi terlapor bahkan sudah menjadi tersangka penyerobotan lahan, sedangkan pihak Ibu Sri secara resmi pernah meminta pengukuran kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) Tangsel tidak pernah digubris. Bahkan BPN juga pernah mengukur ulang dalam perkara itu,dan sampai sekarang bukti-bukti pengukuran tidak dapat diperlihatkan ke pihak hotel, begitu juga dengan Minanto yang mengklaim tanah miliknya yang diserobot ibu Sri tidak dapat juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya.

"Ada apakah gerangan pihak terkait tidak dapat menunjukkan fakta-fakta," ungkap Akhrom dengan nada geram.

Oleh karena itu, Akhrom mengimbau kepada pihak terkait khususnya yang terlibat dalam perkara dimaksud agar berhati-hati dalam melangkah. “Sebab, kasus ini secara organisasi akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum sesuai fakta-fakta yang ada. Keadilan benar-benar untuk semua, bukan malah sebaliknya hukum dan keadilan hanya yang memiliki power. Kami juga akan melaporkan perkara ini, kepada Kantor Staf Kepresidenan dan Satgas Saber Pungli," ungkap Akhrom. (dade)  

Post a Comment

0 Comments