Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwaslu Kota Tangerang Siapkan Bahan Jawaban Gugatan Ke MK

Pramono U. Tanthowi: menunggu salinan permohonan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang setelah menyelesaikan 18 laporan dari tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay), lalu dipersiapkan untuk membuat jawaban gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

“Kota Tangerang menjadi inceran mereka untuk dibawa ke MK, sehingga kita lebih serius menyiapkan bahan jawaban. Semua jawaban sudah kita siapkan dan nanti akan diserahkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Banten,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (7/3/2017) malam.

Agus Muslim menjelaskan semua laporan yang disampaikan sudah dituntaskan dan tidak ada lagi alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 di Kota Tangerang bermasalah. “Bahkan mereka sebagai pelapor, ada sebagian yang tidak datang ketika diminta klarifikasi. Semua bukti laporan dan hasil klarifikasi akan dilampirkan,” ucap Agus sambil tersenyum.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Banten akan menyiapkan bahan untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada Banten 2017 yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke MK.

Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tanthowi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan permohonan dari pemohon yang diupload di website MK dan selanjutnya langsung melakukan pemetaan.

“Karena kemungkinan, tanggal 14 itu sudah ada salinan terakhir dari MK. Setelah itu, kita menyusun keterangannya dan itu tidak lama, mungkin satu minggu lah selesai,” kata Pramono kepada wartawan di Serang,  Selasa (7/3/2017).

Pramono menjelaskan  pekan depan seluruh Panwaslu di tingkat kabupaten dan  kota akan dikumpulkan untuk dimintai data-data terkait proses-proses pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada Banten 2017.

“Kita harus mengurai dalam keterangan kita, mulai dari langkah-langkah pengawasan, penanganan pelanggaran dari awal sampai akhir. Jadi nanti, tugas kita hanya memberi keterangan terkait dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran serta hal-hal yang digugat oleh pemohon," ucap Pramono.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana mengatakan pihaknya telah siap jika MK membutuhkan data terkait seluruh proses pengawasan selama tahapan Pilkada Banten berjalan.

“Ada 49 gugatan yang masuk ke MK akan disidang tanggal 16 Maret 2017, berapa yang akan dilanjutkan ke pokok perkara, termasuk penerimaan dan penolakan gugatan. Kalau sekarang, masih pengecekan dokumen secara administratif, kita tunggu saja. Saya kira KPU (Komisi Pemilihan Umum-red), juga masing-masing pasangan calon menyiapkan diri, terutama pasangan calon yang menyampaikan gugatan,” terangnya. (*/ril)



Post a Comment

0 Comments