Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Laporan Ny. Sri Dihentikan, Saat Krishna Mukti Di Polda Metro

Arkom Saleh: apa kurang bukti?
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET –  Dugaan keterlibatan Komisaris Besar (Kombes) Polisi  Krishna Murti dalam menangani kasus sengketa batas lahan pada saat menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, yang kemudian dihentikan. Laporan Ny. Sri, pemilik Hotel Marilyn di Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang dirugikan secara sengaja oleh Ming Hong alias Minanto Wiyono.

Krishna Murti diduga ketika itu menerbitkan penghentian penyidikan atau SP3  kasus perusakan pagar dan memasuki perkarangan rumah orang lain tanpa ijin pemiliknya, sedangkan bukti-bukti lengkap bahkan ada rekaman CCTV (closed-circuit television-red)

"Sungguh ironis negeri ini, perkara yang jelas-jelas memenuhi  unsur dapat dihentikan seketika proses hukumnya. Apa kurang bukti, atau kurang sesajen?  Kami rasa bila oknum penyidik Polda Metro Jaya tegak lurus dengan kebenaran, pastinya perkara ini tidak sampai melebar kemana-mana. Apalagi persoalan ini sudah dan akan ditindak lanjuti Propam Mabes Polri," ujar Ketua Umum Sentral Gerakan Rakyat Jokowi-Jusuf Kalla (Segera JJ), Akrom Saleh, Kamis (23/3/2017).

Persoalan SP3 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Krishna Murti saat itu, kata Arkom, tidak selesai sampai di sini. “Tentu, kami akan terus tindak lanjuti sampai keakar-akarnya, meskipun harus berdarah-darah. Jadi perlu kami ingatkan, Krishna Mukti dan oknum lainnya harus  pertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, merekalah dugaan kami yang mengkriminalkan sesorang sehingga membuat menderita kerugian tidak sedikit, baik materil maupun non- materil,” ungkap Akrom.

Artinya, kata Arkom,  Krishna Mukti  dan oknum yang lain harus membayar mahal itu. “Coba, kita lihat dan perhatikan kerjasama antara Mabes Polri dan BPN  (Badan Pertanahan Nasional-red) Pusat akan memberantas Mafia Tanah dan Pungutan Liar," ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments