Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Hentikan Peredaran Narkotika Di Medan, Sita 48,16 Kg Sabu

Barang bukti narkoitka jenis sabu diperlihatkan BNN.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five. Kasus ini dibongkar hasil kerja sama  dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala BNN Budi Waseso kepada wartawan mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke Medan.

"Dari informasi ini, tim BNN melakukan observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," ujar   Budi Waseso, Selasa (7/3/2017), di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Menurut Budi Waseso,  pada  1 Maret 2017, tim BNN mengamankan dua tersangka yaitu Mul, 33, dan Riz, 36, yang diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara.

"Karena berusaha melawan petugas, Riz dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY, 45, yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM, 32, yang bertugas sebagai penerima barang," ujarnya.

Budi Waseso yang akra disapa Buwas itu  mengatakan kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah HAB, di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia-red)  bersama dengan tersangka Zak  yang merupakan adik kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir.

"Sampai saat ini, oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM (Polisi Milirter-red) TNI AD (Angkatan Darat-red) . Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas BNN berhasil mengamankan Her, yang berusia 31 tahun di rumahnya di Perumahan Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan," ungkap Buwas.

Dari rumah tersebut, petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari Her  seberat 8.929,2 gram. Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama Ded, 28.

Petugas kemudian membekuk Ded  di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang Tamansari. Barang bukti bukan narkotika turut disita, yaitu air soft gun dua pucuk, peluru 9 mm dan tiga butir, mobil delapan unit, sepeda motor dua unit, alat komunikasi (HP) tiga puluh unit, timbangan digital, buku tabungan dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri-red) dari berbagai bank, kartu identitas tersangka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan  setifikat tanah.

Buwas menjelaskan penyitaan keseluruhan sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. "Prevalensi Lahgun Narkotika Urutan Kedua Nasional, Penanggulangan Harus Lebih Maksimal," katanya.

Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Sumatera Utara menempati urutan dua teratas dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Artinya kebutuhan konsumsi narkotika bagi penyalahguna narkotika menempati urutan kedua nasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemegang pemerintahan di Sumatera Utara, agar upaya penanggulangan narkotika makin maksimal.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, kata  Buwas. (dade)

Post a Comment

0 Comments