Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua MPR RI Yakin Gugatan Pilkada Banten Akan Ditolak MK

Zulkifli Hasan: bukan selisih sedikit.
(Foto: Istimewa)  
NET – Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mengingat berdasarkan UU RI Nomor 15 tahun 2015 pasal 158 menegaskan bahwa untuk penduduk yang berjumlah antara 6-12 juta  jiwa harus memiliki maksimal 1 persen selisih suara dari pasangan calon. Hal ini dikatakan Zulkiefli di Serang, Selasa (28/2/2017).

Oleh karena itu, kata Zulkifli, Provinsi Banten yang berjumlah 11 juta jiwa lebih penduduk dan menghasilkan perhitungan selisih suara 1,86 persen, maka Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar MK menolak gugatan sengketa Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pasangan nomor 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano—Embay).

Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum PAN  dan selaku Ketua MPR RI telah melakukan koordinasi pada jajaran pemerintahan termasuk lembaga terkait Pilkada serentak. Khusus Banten dengan selisih 1,86 persen atau setara dengan 89.890 suara itu bukan selisih sedikit, sehingga sangatlah wajar apabila sesuai aturan MK menganulir gugatan sengketa Pilkada Banten.

"Bagi saya, sudah saatnya semua pihak menghargai proses demokrasi di Banten yang sudah berjalan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Maka mulailah bersatu dan membangun kemajuan Banten dengan sosok pemimpin baru yang memiliki pengalaman dan mampu membawa perubahan ke depan, sehingga memberikan kesempatan Pak Wahidin dan Andika memulai bekerja bagi Banten," ujar Zulkifli.

Ketua DPW PAN Banten Masrori dalam pertemuan tersebut menyampaikan amanat PAN dalam mengawal pemenangan dan pelaksanaan pemerintahan untuk pasangan WH-Andika.Pasca rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara perolehan Pilgub yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten dengan hasil yang dimenangkan oleh pasangan Wahidin-Andika atas pesaingnya Rano-Embay, Wahidin dan Andika mengawali pertemuan di Serang, dengan kader PAN Provinsi Banten yang menjadi salah-satu partai pengusung, Selasa, (28/2/2017).

Pada acara yang dihelat sebagai agenda temu kader PAN se-Provinsi Banten ini dihadiri pula oleh Ketua Umum PAN sekaligus sebagai Ketua MPR RI Zulkifli Hasan serta beberapa perwakilan partai koalisi pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1.

Menanggapi pernyataan politik PAN itu, Wahidin dan Andika memberikan apresiasi. Dalam sambutannya Wahidin mengungkapkan  saat duduk sebagai tim kelompok kerja (Pokja) di DPR RI yang menelurkan UU tentang Pilkada. Saat timbul batas interval prosentase maksimal sebagai perbandingan jumlah penduduk di tiap daerah, tentu akan menjadi bentuk pembatasan dalam syarat dan ketentuan pengajuan sengketa selisih suara.

"Oleh karenanya, saya yakin gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor 2 akan mengalami penolakan dengan dasar UU Pilkada," tutur Wahidin.

Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (28/2/2017), pukul 16:17 WIB.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay – Ahmad Basarah menyebutkan dalam siaran persnya, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. (ril)

Post a Comment

0 Comments