Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepada Embay, Bawaslu Dinilai Lebih Tepat Jatuhkan Sanksi Pidana Pemilu

Ilustrasi Bawaslu Banten.
(Foto: Istiewa)  
NET   – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dinilai belum menegakan hukum Pemilu saat mengeluarkan rekomendasi kepada Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief, nomor urut 2. Rekomendasi yang  diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk diambil tindakan atau ekskusi terhadap Embay Mulya Syarief karena melanggar administratif, belum penegakkan hukum Pemilu.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu memberi kesan merupakan penegakkan hukum Pemilu. Padahal tidak,” ujar Ismail Fahmi, SH kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).

Ismail Fahmi, tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) menyebutkan seharusnya  Bawaslu menjerat Embay Mulya Syarief dengan pasal yang diatur dalam tindak pidana Pemilu. Perbuatan menghina atau menyerang kehormatan oerang lain atau melecehkan seseorang atau lebih dari seorang di depan umum dan disaksikan banyak orang, layaknya dikenakan pasal pidana Pemilu.

Ismail Fahmi menjelaskan pada  hakikatnya atas pernyataan Embay Mulya Syarief  pada debat terbuka Pilkada Banten 2017 putaran  kedua jelas-jelas telah melanggar larangan kampanye yang mengandung (diduga) penghinaandan/atau fitnah. Hal ini diatur dalam pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Seharusnya,  Bawaslu menyerahkan hasil rapat pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Embay  kepada  Gakmudu (Penegak Hukum Terpadu-red). Sebab, perbuatan tersebut telah diancam pidana sebagaimana pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan ancaman pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan penjara.  Bukan sanksi administratif, apalagi menyerahnya ke KPU yang sesungguhnya tidak memiliki mekanisme atas pelanggaran tersebut,” ujar Ismail.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Banten untuk menentukan hukuman kepada calon Wakil Gubernur Banten Embya Mulya Syarief. Atas rekomendasi tersebut, komisioner melakukan rapat pleno dan bersepakat menjatuhkan sanksi hukuman kepada Embay dengan teguran tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (ril)


Post a Comment

0 Comments