Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kalah Banyak, Rano-Embay Tidak Bisa Ajukan Gugatan Ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta: tidak cukup.
(Foto: Istimewa)  
NET  – Hasil real count yang ditampilkan dalam bentuk tabulasi di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) data yang sudah masuk 100 persen berdasar hasil scan C-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017. “Dari data yang masuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, unggul 87.798 suara atau 1,86 persen,” ujar Yusman Nur kepada wartawan Senin (20/2/2017).

Yusman Nur, salah seorang tim hukum Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) mengatakan dengan hasil tersebut pasangan WH-Andika mengalahkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief (RK-Embay) sekaligus sulit untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.   

Data masuk yakni  suara sah 4.714.605 suara dan WH-Andika memperoleh  50,93 persen atau 2.405.645 suara dan pasangan RK-Embay yakni  49,07 persen atau 2.317.847 suara. Dari kedua perolehan suara tersebut besaran selisih menjadi  1,86 persen  atau 87.798 suara, cukup banyak.

Rumusan syarat formal,kata Yusman, untuk mengajukan sengketa ke MK  sesuai pasal  158 Undang-Undang Nomor  10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bagi provinsi dengan  penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa adalah 1 persen suara sah. Provinsi Banten berpenduduk 11 juta jiwa lebih sedangakan 1 persen kali 4.714.605 suara adalah 47.146 suara.

“Artinya,  permohonan sengketa pemilihan akan diterima oleh MK ketika terjadi selisih maksimal 47.146 suara. Jika melebihi angka ini, maka permohonan akan diputus tidak dapat diterima karena  selisih perolahan WH-Andika dengan RK-Embay adalah  87.798 suara atau 1,86 persen,” ungkap Yusman.

Dengan fakta demikian, kata Yusman, RK-Embay  selalu dan sedang membangun opini untuk mempengaruhi publik seolah-olah bahwa pasangan calon nomor  1 WH-Andika dan penyelenggara curang.  “Kenapa asumsi dan tudingan kecurangan dipublikasi setelah pencoblosan? Mengapa tidak dilaporkan pada saat ditemukan ada dugaan pelanggaran, kan aneh,” ujar Yusman keheranan.

Padahal, kata Yusman, Undanga Undang  (UU) Pilkada telah memberikan jaminan bagi siapapun yang merasa dicurangi untuk melaporkan kepada lembaga yg berkompeten. Bila terbukti , sanskinya bisa dipidana dan bisa juga sanksi administrasi. Bahkan pasangan calon bisa diskualifikasi. “Nah, mengapa itu tidak dilakukan oleh tim kampanye RK-Embay,” ucap Yusman.

Yusman menanayakan  apa ukuran banyaknya terjadi kecurangan? Jika subjektif, maka tidak ada ukurannya. Yang paling mudah untuk melihat siapa pasangan calon yang paling banyak curang, maka lihat datanya di Pengawas Pemilu (Panwaslu Kabupaten dan Kota serta Bawaslu Provinsi).

Menurut Yusman, berdasarkan data tim hukum dan advokasi WH-Andika ,  sudah melaporkan sebanyak  90 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor 2.

Artinya, kata Yusman, fakta bahwa berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu justru pasangan calon nomor 2-lah yang  banyak melakukan berbagai kecurangan, baik  politik uang, melibatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil-red)  serta  APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red), bukan pasangan calon WH-Andika.  

“Dengan demikian, tudingan kecurangan terhadap pasangan calon nomor 1 adalah mengada-ada dan tidak mendasar,” ujar Yusman menegaskan. (ril)


Post a Comment

0 Comments