Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pembunuh “Wanita Berpacul” Divonis Mati

Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi: berbelit-belit.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET -  Dua pelaku pembunuh terhadap  Enno Parihah dengan cangkul, terdakwa Rahmat Arifin,24,  dan Imam Hapriyadi, 24, divonis  hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2/2017).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan, SH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke-1 KUHP. “Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi kedua terdakwa. Oleh karenanya, majelis hakim bersepakat untuk menghukum mati kedua terdakwa,” ujar Hakim Irfan.

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang  sebelumnya, Rabu (25/1//2017) di pengadilan yang sama.

Tim JPU terdiri atas Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, Aditi Tatu, SH, dan M. Ikbal Hadjarati, SH menyebutkan  perbuatan kedua terdakwa Rahmat dan Imam  membunuh Enno dilakukan secara sadis. Hal ini  menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tuntutan hukuman mati tersebut dengan pertimbangan keterangan kedua terdakwa  di ruang berbelit-belit  dan tidak mengakui perbuatannya.

Tim JPU tidak melihat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. "Kami tidak melihat ada hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ikbal Hadjarati.

Sedangkan majelis hakim mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang minta agar kedua terdakwa diberikan hukuman ringan. Begitu juga pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa, tidak dapat diaterima.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada  kedua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi  hukuman mati. Kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan warna merah itu hanya tertunduk lesu. 

Sementara itu, keluarga korban Enno Parihah, merasa bersyukur atas vonis diberikan majelis hakim. “Kami bersyukur masih ada keadilan di negeri ini. Kedua terdakwa memang layak dihukum mati,” tutur Ny. Mafudoh, ibu korban. (ril)


Post a Comment

0 Comments