Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dibekuk, 6 Orang Pengedar Narkotika Wilayah Jabodetak

Ilustrasi daun ganja kering.
(Foto: Istimewa)  
NET - Enam orang tersangka pengedar narkotika yang dikirim dari Aceh, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang di tempat berbeda. Mereka adalah Mulyono, 21, Firma,26, Jefri,29, Ikhsan,21,  Anas,25, dan Fadlan,27.

Waka Kepala Polres (Wakapolres) Metro Tangerang  Ajun Komisaris Besar (AKB) Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017), mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen barang terlarang tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang di komplek Taman Asri Blok B RT 002/001 Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dengan tiga orang tersangka, yaitu Mulyono, Firman, dan Jefri.
"Dari tiga orang ini, kami dapat barang bukti berupa tiga paket ganja siap edar dengan harga masing-masing Rp 50 ribu,” ujar  Wakapolres.

Kemudian dari tiga orang termasut, petugas mendapat informasi bahwa barang itu diperoleh dari Iksan dan Anas yang tinggal di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Begitu  dibekuk, dari tangan kedua orang itu petugas mengamankan sebanyak 16 paket kecil siap edar.

Dari mulut mereka, kasus itu mengembang  kembali  ke Fadlan, yang merupakan bandar utama dari jaringan tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Kami amankan Fadlan dengan barang bukti tiga paket besar ganja kering," tutur  Wakapolres.

Dan bila di total, jumlah barang itu seberat 2 kilogram. "Kasus ini masih kami dalami. Dan dugaan sementara, keenam orang itu merupakan jaringan narkotika Aceh yang mengedarkan barang haramnya di wilayah Jabodetabek (Man)

Post a Comment

0 Comments