Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hotel Flamboyan Tangerang Terancam Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi seorang wanita yang terjaring razia di hotel.
(Foto: Istimewa)  
NET - Karena diduga menyalahi aturan, Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak Hotel Flamboyan di Jalan dr Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan  Neglasari, Kota Tangerang, yang telah menerima tamu atau penginap tanpa dilengkapi dengan identitas.

Pasalnya di dalam ketentuan yang ada, setiap tamu yang datang untuk menginap di setiap hotel, termasuk Hotel Flamboyan yang sudah puluhan tahun berada di Kota Tangerang, wajib menyerahkan  identitas. " Aturannya memang seperti itu. Sehingga bila terjadi sesuatu terhadap tamu termaksud  mudah diidentifikasi," ujar Rizal R, Kepala Bidang Pariwisata Kota Tangerang, Rabu (18/1/2017).

Pada Minggu (15/1/2017) lalu, ketika terjadi pembunuhan terhadap seorang wanita muda di hotel tersebut tamu hotel tidak ada identiras. Petugas kepolisian, kata Rizal, kesulitan untuk mengungkapnya, karena pihak Hotel Flamboyan  tidak mendata identitas korban maupun pelaku.

Dan identitas korban baru diketahui atas nama Casriah, 35, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, beberapa hari kemudian setelah petugas Polres Metro Tangerang kerja keras. '”Seharusnya ,ini tidak boleh terjadi, karenanya dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak Hottel Flamboyan. Apabila dalam pemanggilan tersebut mereka memang sengaja melakukan kesalahan, akan dijatuhi sanksi hingga ke pencabutan perizinannya," kata Rizal.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Hotel Flamboyan belum bisa dikonfirmasi. (man)


Post a Comment

0 Comments