Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Pembunuh “Wanita Berpacul”, Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi saat
mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
(Foto: Istimewa)   
NET - Dua pelaku pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, terdakwa Rahmat Arifin,24,  dan Imam Hapriyadi, 24, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan  di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (25/1//2017).

Tim JPU terdiri atas Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, Aditi Tatu, SH, dan M. Ikbal Hadjarati, SH menyebutkan  perbuatan kedua terdakwa Rahmat dan Imam  membunuh Enno dilakukan secara sadis. Hal ini  menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tuntutan hukuman mati tersebut dengan pertimbangan keterangan kedua terdakwa  di ruang berbelit-belit  dan tidak mengakui perbuatannya.

Tim JPU tidak melihat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. "Kami tidak melihat ada hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ikbal Hadjarati.

Atas pertimbangan tersebut, Tim JPU menuntut kedua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati. Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Sementara untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinakn melakukan pembunuhan berencana disertai perkosaan dan menjatuhi hukuman mati," ucap Ikbal di hadapan majelis hakim PN Tangerang.

Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan warna merah itu hanya tertunduk lesu.  

Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian tersebut, memerintahkan kedua terdakwa untuk berunding  dengan  kuasa hukum mereka, Ubaidillah, SH  terkait pembelaan.

Kedua terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum. "Saya minta pulpen dan bukunya," tutur terdakwa Imam.

Aksi Imam membuat geram keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka yang sempat gembira dengan tuntutan yang dibacakan JPU, langsung menyoraki kedua terdakwa saat menjawab akan mengajukan pembelaan secara pribadi.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum dan terdakwa,  Hakim Irfan  menyebutkan sidang selanjutnya  dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Rabu (1//2/2017) mendatang.

"Kami beri waktu 1 minggu untuk menyusun pembelaan.  Kalau mau dipersipkan secara tertulis silakan, lewat kuasa hukum juga silahkan," ujar Irfan. (ril)

Post a Comment

0 Comments