Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bowen, Pengendali Peredaran Narkotika Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Bowen Alexander Tobias saat berbicara dengan
penasihat hukumnya, Abel Marbun.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)   
NET – Terdakwa Bowen Alexander Tobias alias Brother, 41, pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 13.777 gram atau 13,78 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup  oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Ya, benar terdakwa Bowen dituntut hukuman penjara seumur hidup kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayanih, SH kepada TangerangNet.Com, Jumat (13/1/2017).

Jaksa Ayanih mengatakan perbuatan terdakwa Bowen yakni mengendalikan peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu yang ketika itu Bowen ditahan di Blok A4 Kamar 6, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No. 1, Bekasi. Perbuatan terdakwa Bowen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pebuatannya tersebut, terdakwa Bowen dituntut penjara seumur hidup.

Dalih Jaksa Ayanih menuntut terdakwa Bowen  penjara seumur hidup karena ada bukti berupa sabu seberat 13,78 kilogram. Cara peredarannya melibatkan orang  lain baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. “Ini sindikat narkotika jaringan internasional,” tutur Jaksa Ayanih.

Jaksa Ayanih mengatakan terdakwa Bowen ditangkap di Lapas Bulak Kapal pada 4 Februari 2016 dan kamarnya petugas menyita 5 unit handphone. Dari Bulak Kapal terdakwa mengendalikan jaringannya untuk mengedarkan narkotika dengan melibatkan Lim Angie Sugianto, May Aldrin, dan Sri Lestari.

Cara mengedarkan sabu tersebut, kata Jaksa Ayanih,  dengan mengelabui petugas berpura-pura bisnis water heater. Dalam bungkusan water heater terdapat 2 bungkus sabu yang setelah ditimbang 13,78 kilogram.

Menurut Jaksa Ayanih, sabu tersebut disita dari rumah kontrakan Lim Anggie Sugianto pada 8 Januari 2016 di Jalan Haji Cepe Almakmur Kebalen No. 13, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Selain menyita dari Lim Anggie Sudianto dan May Aldrin, petugas juga menyita barang bukti dari 14 buar water heater yang masing-masing berisi dua bungkus sabu. Jumlah keseluruhan sabu tersebut 13,78 kilogram.

Sedangkan Lim Anggie, May Aldrin, dan Sri Lestari mendapat upah dari terdakwa Bowen sebesar Rp 50 juta bila barang tersebut laku terjual. Namun, sebelum barang terlarang tersebut terjual ketiga sudah ditangkpa polisi.

Majelis hakimyang diketuai oleh Serliwaty, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Ayanih memberikan kesempatan kepada terdakwa Bowen dan penasihat hukumnya Abel Marbun, SH untuk menyusun  pembelaan. Atas kesempatan tersebut, terdakwa Bowen akan menyusun sendiri pembelaan.
“Saya akan menyusun pembelaan sendiri selain yang dibuat oleh penasihat hukum,” ujar Bowen yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia itu.

Abel Marbun minta kepada majelis hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. “Ya, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan minggu depan. Jangan lewat satu minggu ya,” ucap Hakim Serliwaty. (ril)


Post a Comment

0 Comments