Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten: Tangerang Raya, Lebak, Cilegon Rawan Pemilih Ilegal

Eka Satialaksmana: akan diterjunkan 16.197 orang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengungkap daerah yang rawan menjadi sasaran penggunaan pemilih ilegal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terutama berasal dari tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok adalah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Kabupaten Lebk, dan Kota Cilegon.

“Kita sudah mengantisipasi kelima daerah tersebut sebagai rawan penggunaan halk pilih ilegal asal TKA Tiongkok. Upaya agar tidak ada penggunaan hak pilih ilegal asal TKA Tiongkok, sudah dilakukan secara maksimal,” ujar Pimpinan Bawaslu Banten Eka Satialaksmana ketika dihubungi, Jumat (6/1/2017) malam.

Eka yang membidangi pengawasan tersebut menjelaskan maraknya TKA Tiongkok masuk Indonesia termasuk Banten, menjadi perhatian  Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. “Kita sudah sering kali rapat dengan KPU dan Pemerintah Provinsi Banten serta dari Pemda kabupaten dan kota untuk membahas hal tersebut,” ungkap Eka.

Menurut Eka, untuk menganstipasi hal tersebut prosedur untuk mendapat hak pilih harus dilaksanakan sesuai aturan oleh KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada delapan kabupaten dan kota. Misalnya, ada TKA Cina yang memiliki KTP elektronik lantas datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih, tidak serta merta diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Setiap orang yang akan menggunakan hak pilihnya, harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terpampang di TPS. Petugas KPPS akan melakukan pengecekan di DPT. Bila ada pemilih yang datang ke TPS tapi tidak terdaftar dalam DPT harus mendapat surat dari Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil yang sudah direkam sebelumnya,” ungkap Eka.

Eka mengatakan proses untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah diurus tiga hari sebelum hari-H dan hari pencoblosan adalah Rabu, 15 Februari 2017. Nah, kalau ada TKA Tiongkok datang dengan menggunakan KTP elektronik hampir dipastikan tidak terdaftar di DPT.

Selain itu, kata Eka, Bawaslu akan menerjunkan 16.197 orang yang sama dengan jumlah TPS saat Pilkada nanti. Jadi,  satu  TPS diawasi oleh satu orang dari Bawaslu. “Sekarang ini, kita sedang melakukan seleksi untuk menjadikan pengawas di TPS tersebut. Bila terjadi sesuatu mencurigakan di TPS oleh orang yang tidak bertanggung jawab, cepat dilaporkan ke tingkat kelurah dan desan yang diteruskan secara berjenjang ke kecamatan, kabupaten dan kota,” ujar Eka menguraikan.

Eka merasa yakin bila mana ada TKA  Tiongkok yang mencoba menggunakan hak pilih secara ilegal, akan dapat diketahui.  “Dari segi bahasa saja, mereka belum tentu bisa berbahasa Indonesia. Bila mereka menggunakan bahasa Cina tentu akan mudah ketahuan asal usulnya,” tutur Eka.

Sebelumnya,  calon Gubernur Banten Wahidin Halim minta agar penyelenggara Pilkada Banten 2017 mengantisipasi adanya tenaga kerja asing (TKA) terutama dari Cina ikut menggunakan hak pilih dengan cara-cara ilegal. 

“Dalam pelaksanaan Pilkada Banten agar tidak ternoda, perlu diantisipasi adanya kemungkinan TKA Cina menggunakan hak pilih secara ilegal. Belakangan ini sering ditemui adanya TKA  asal Cina yang diduga sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk-red)  elektronik. Jangan sampai mereka dimanfaatkan ikut memilih,” ujar Wahidin Halim kepada wartawan, Jumat (6/1/2017) di Tangerang.   (ril)

Post a Comment

0 Comments