Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WH Ke Rumah Duka Wikrama, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat

Akbar Tanjung dan WH bertemu di rumah duka: sesama  
alumni Universitas Indonesia.  (Foto: Istimewa)  
NET – Calon Gubernur Banten Wahidin Halim melayat ke rumah duka Wikrama Iryans Abidin, 58, anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di rumah duka Jalan Cucur Timur, Blok A-3, Nomor 7, Bintaro Jaya Sektor 4, Kota Tangerang Selatan, Jumat (30/12/2016).

Wahidin Halim yang akrab disapa WH bersahabat dengan almarhum Wikrama karena sesama alumni Universitas Indonesia (UI).  “Saya sudah lama berkawan dengan almarhum. Bahkan belakangan ini sering bertemu karena almarhum ingin membantu menyukseskan Pilkada Banten,” ujar WH di lokasi rumah duka.

Tiba di rumah duka seusai sholat Jumat sekitar pukul 13:30 WIB tersebut, WH bertemu  tokoh nasional seperti Ketua Pembina Partai Golkar Akbar Tanjung, Yudilheri, Peter Sumarsono, dan sejumlah tokoh pers. “Almarhum atas niatnya ingin membantu saya sebagai calon Gubernur Banten. Luar biasa, sebagai rekan-rekan dari alumni UI ada dorongan yang kuat untuk membantu  saya,” ucap WH yang dalam Pilkada berpasangan dengan Andika Hazrumy sebagai calon Wakil Gubernur Banten.

Dari rumah duka, WH  ikut sholat mayit di musholla Atmutaqin, yang tidak jauh dari rumah almarhum. “Ada sekitar 400 pelayat yang sholat termasuk Pak WH,” ujar Achmad Suwandi, yang  juga alumni UI.

Seusai almarhum Wikrama disholatkan, kemudian dilanjutkan dimakam di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. “Almarhum semangatnya sangat tinggi untuk mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk membantu Pak WH dalam Pilkada Banten ini. Terakhir saat debat terbuka Pilkada Banten 2017 di Metro TV, almarhum ingin ikut tapi sedang  terbaring sakit,” jelas Suwandi.

Almarhum Wikrama Iryans Abidin semasa hidup  berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum, setelah mempertahankan disertasi pada sidang terbuka Senat UI pada 19 Juli 2013 di Auditorium Djokosutono Kampus Fakultas Hukum UI Depok. Disertasi yang diajukan berjudul “Perlindungan Konstitusional Kemerdekaan Pers: Absennya Jaminan UUD 1945 Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia pada Sebelum dan Sesudah Reformasi.”

Bertindak sebagai promotorProf.Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dengan ko-promotor Prof.Dr. Satya Arinanto, SH., MH. Para penguji terdiri atas Prof.Dr. Bagir Manan, SH.,MCL., Prof.Dr. Adnan Buyung Nasution, SH., Prof. Abdul Bari Azed, SH.,MH., Prof.Dr. Rosa Agustina, SH.,MH., Prof.Dr. Sasa Djuarsa MA., Dr. Todung Mulya Lubis, SH.,LLM dan Dr. Jufrina SH., MA. (ril)

Post a Comment

0 Comments