Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WH Akan Datangi Kantor KPK, Tanyakan Siapa Cagub Banten Terduga Korupsi

Wahidin Halim: KPK harus transparan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Calon Gubernur Banten Wahidin Halim dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menemui Ketua KPK Augs Rahardjo. Kedatangan Wahidin Halim ke KPK untuk menanyakan siapakah calon Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi yang dimaksud Agus Rahardjo.

“Betul, dalam waktu dekat ini Pak Wahidin Halim akan datang ke kantor KPK,” ujar Ramdan Alamsyah, SH kepada wartawan, Rabu (7/12/2016) malam.

Ramdan Alamsyah adalah Ketua Tim Hukum Wahidin Halim dalam pencalonan sebagai Gubernur Banten. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017, Wahidin yang akrab disapa WH tersebut berpasangan dengan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten.

Menurut Ramdan, rencana kedatangan WH ke kantor KPK tersebut sehubungan dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu yang menyebutkan salah seorang calon Gubernur Banten terduga kasus tindak pidana korupsi pada Pilkada 2011. “Calon Gubernur Banten itu ada dua yakni Pak Wahidin Halim dan Pak Rano Karno. Kita minta agar KPK membuka siapa yang sebenarnya calon Gubernur Banten terduga korupsi,” ungkap Ramdan yang selama ini banyak menangani kasus artis.

Adanya pernyataan Ketua KPK tersebut, kata Ramdan, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat siapa sebenarnya calon Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi. “Pak Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK jangan menimbulkan keresahan di kalangan pemilih. Pak Agus tidak boleh berkelit terduga yang kemudian menjadi tersangka baru dibuka setelah Pilkada selesai. Sekarang ini zaman transparan sehingga dalam pemilihan nanti jangan sampai warga seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Buka saja dari sekarang,” pinta Ramdan yang pernah menjadi penasihat hukum artis penyanyi Reza Artamevia.

Kalau Agus Rahardjo berkelit seseorang menjadi kepala daerah  tidak boleh dijadikan tersangka, kata Ramdan, sudah tidak bisa dijadikan alasan. Sudah banyak contoh kepala daerah menjadi tersangka yakni Atty Suharty, calon Walikota Cimahi, Jawa Barat. Bahkan Atty ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. 

Kemudian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  calon Gubernur DKI Jakarta dijadikan tersangka oleh Polri karena diduga melakukan penodaan agama. Yang terakhir dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni Ahmad Dhani, calon Wakiil Bupati Bekasi. Dhani oleh polisi dituding ikut melakukan kegiatan tindakan makar.

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda-nunda calon Gubernur Banten menjadi tersangka,” ucap Ramdan.

Sebelumnya, Agus Rahardjo secara  berturut-turut di  Serang dan Kota Tangerang menyebutkan salah seorang calon Gubernur Banten ada yang terduga tindak pidana korupsi. Waktu di Kota Tangerang disebutkan Agus Rahardjo sesuai menjadi nara sumber pada acara Tanwir I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah. (ril)   


Post a Comment

0 Comments