Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Metro Pecat Anggotanya Bila Terlibat Kasus Narkotika

Narkotika ketika akan dimusnahkan dimasukkan  ke
Incinerator.    (Foto: Istimewa)   
NET - Peredaran narkotika  di Indonesia, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar lebih peduli memerangi peredaran barang terlarang tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut membongkar jaringan narkotika, dengan cara melaporkan kepada petugas apabila di lingkungannya terdapat peredaran barang terlarang,'" ujar Iriawan di sela-sela pemusnahan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016).

Pasalnya, kata Kapolda, banyaknya 'jalur tikus' pintu masuk narkotika ke Indonesia menjadi salah satu kendala yang dihadapi pihak kepolisian. Untuk itu, pihaknya memerlukan peran serta masyarakat agar turut membantu membongkar peredaran barang haram tersebut.

"Ini betul-betul memerlukan perhatian serius dari kita semua. Karenanya, jangan segan-segan untuk memerangii," tutur Kapolda berharap.

Lebih jauh Kapolda menjelaskan pihaknya juga tidak  akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya  yang  tetbukti terlibat dalam kasus narkoba. "Apabila di internal kami juga ada aggota yang menggunakan barang terlarang tersebut, tentu nuga kami tindak tegas hingga ke pemecatan," kata dia.

Adapun  barang bukti yang dimusnahkan Direktorat Reserse narkoba sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu, 10.957 butir pil ekstasi, dan 3,8 kilogram serbuk bahan ekstasi, yang merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir. Dengan tersangka 19 orang yang satu di antaranya adalah warga negara asing  (WNA). " Ke-19 orang tersangka ini adalah bandar dan kurir dari jaringan narkotika Itetnasional," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.‎

Dan pemusnahan itu sendiri, kata dia, sesuai dengan pasal 91 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang kewajiban penyidik memusnahkan barang bukti yang berhasil disita.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk menghindarkan penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkotika," ujar  Nico sembari menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, bila dikonversikan dengan rupiah setara dengan Rp 26 miliar lebih dengan asumsi 5 juta jiwa lebih terselamatkan dari bahaya narkoba.

Sebelum dimusnakan terlebih dahulu dilakukan pengujian, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin insinerator bersuhu tinggi, sehinggat benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar. (man)


Post a Comment

0 Comments