Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Laporan Dana Kampanye Diserahkan, Ketua KPU Banten Apresiasi Tim Kampanye

Agus Surpriyatna menyaksikan penyerahan laporan
dana kampanye yang diterima petugas KPU Banten.
(Foto: Istimewa)  
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriyatna memberikan apresiasi terhadap Tim Kampanye  dua pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) dan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Hal ini disampaikan Agus setelah kedua tim kampanye menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua di kantor KPU Banten, Serang, Selasa (20/12/2016).

Agus menyebutkan KPU Banten menerima Laporan Awal Dana Kampanye pada 24 Oktober  2016 dari pasangan WH-Andika sebesar Rp 325 juta, sedangkan pasangan Rano-Embay sebesar Rp 75 juta. Pada 20 Desember 2016 ini, KPU menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan WH-Andika sebesar Rp 2,075 miliar dan dari pasangan Rano-Embay Rp 1,67 miliar.

Sesuai dengan  Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota, kata Agus, KPU menerima laporan tersebut.

“Setelah diterima KPU akan diaudit oleh akuntan publik,” tutur Agus.

Agus menyebutkan sesuai  pasal 18 ayat (4) pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pembukaan Rekening. “KPU akan menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari kedua pasangan calon pada 11 Februari 2017 saat masa kampanye berakhir. Nah, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jangan lupa pada tanggal tersebut untuk menyerahkan LPPDK,” ujar Agus mengingatkan. (ril)

Post a Comment

0 Comments