Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2017 Jadi Dinas

H. Sasa dan H. Karsidi: pelayanan 20 izin online.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang pada 2017  berubah menjadi Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). “Perubahan ini tidak mengubah struktur tapi hanya nama. Kalau badan sifatnya koordinasi tapi dinas menjadi operasional,” ujar Kepala Badang PMPTSP kepada wartawan, Kamis (21/12/2016).

Meski begitu, kata Karsidi, pihaknya terus  terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan izin usaha. Setelah membuat pelayanan online untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), BPMTSP akan menambah 18 jenis perizinan lainnya. 

Menurut Karsidi, setelah melayani SIUP dan TDP secara online pada 2017 akan ada 18 izin  bisa diakses dengan cara yang sama oleh masyarakat. Hal ini bisa dilakukan warga sejak 1 Januari 2017 melalui smartphone android atau web. Dengan demikian,  ada 20 jenis izin usaha yang dapat dengan mudah dibuat tanpa perlu datang ke kantor BPMPTSP tapi secara online.

Karsidi menyebutkan 18 jenis izin tersebut yakni Izin Praktik Dokter Mandiri, Izin Bidan Mandiri, Surat Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Dokter Hewan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optik, Izin Laboratorium Kesehatan, Izin Produksi Pangan Indrustri Rumah Tangga, Izin Pendirian Sekolah, Izin Pendirian Kursus, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner.

“Sistem online ini bermanfaat untuk memangkas birokrasi yang ada di Pemkot Tangerang. Dengan kemudahan ini dapat meningkatkan investasi baik dalam negeri maupun asing sehingga berdampak baik kepada Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang terutama terserapnya tenaga kerja lokal,” tutur Karsidi.

Karsidi menjelaskan dari 20 izin tersebut, dua di antaranya yakni izin SIUP dan TDP setlah jadi bisa langsung dikirim ke rumah pemohon. Dalam pengiriman dokumen izin tersebut, BPMPTSP bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Jika sistem pengiriman langsung ke rumah ini berjalan lancar, sistem ini juga akan diterapkan untuk 18 izin lainnya pada 2017.

“Jadi selain bisa mendaftar izin secara online, SK izin juga diantar ke lokasi pemohon. Benar-benar mudah, tidak perlu bolak-balik ke BPMPTSP, tinggal duduk manis di rumah atau kantor,” tukasnya.

Selain itu, kata Karisi, sistem online akan juga akan diterpakan pada mobil perizinan keliling. Untuk tahap awal, yang bisa dilayani hanya SIUP dan TDP. Nantinya tiga unit mobil yang sudah ada ini akan melayani masyarakat di wilayah Barat, Timur, dan tengan di Kota Tangerang.

“Ini pelayanan jemput bola. Jadi bagi masyarakat yang belum tahu cara mendaftar izin online akan dibantu. Memang tahap awal baru melayani SIUP dan TDP karena izin ini yang paling banyak diajukan masyarakat, yakni sekitar 7.000 pemohon per tahun, atau sekitar 35-40 persen dari jumlah perizinan yang dilayani di BPMPTSP. Untuk perizinan online saja sejak awal dibuka sudah 2500 pemohon,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal (BPMTSP) Kota Tangerang Encep Muharam mengatakan realisasi investasi dari Januari hingga November 2016 berdasarkan izin usaha untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 6,82 triliun dengan jumlah  80 proyek.  Serapan tenaga kerja dari PMDN dan PMA ini sebanyak 10.136 warga negara Indonesia dan 70 warga negara asing.

“Investasi paling banyak berasal dari sektor industri seperti  tekstil, sepatu, kulit dan lain. Ada juga jasa perdagangan, perhotelan dan restoran,” ucap Encep. (ril/man)



Post a Comment

0 Comments