Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Bebas Dari Penjara, Antasari Milih Istirahat

Antasari Azhar:  kehidupan baru.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran (RB), Nasrudin Zulkarnaen 2009 lalu, pada Kamis (10/11/2016) ini akan menghirup udara segar, karena bebas bersarat.

Dan untuk mengisi waktunya setelah bebas nanti, Antasari memilih untuk istirahat sejenak selama tiga bulan. "Saya akan istirahat dulu selama tiga bulan. Tujuannya tidak lain untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang baru. Setelah itu, baru berpikir untuk menata kehidupan ke depan," ujar Antasari Azhar yang ditemui saat melakukan asimilasi di Kantor Notaris M Handoko Halim SH di Jalan KH Soleh Ali no 58, kota Tangerang, Banten, Senin (7/11/2016).

Sedangkan untuk menyosong masa kebebasannya, yang akan  di lakukan di lapangan bola Lapas Pemuda Kelas I Tangerang,  Selasa, (8/11/2016), kata Antasari akan dihadiri oleh kiai kondang  asal Kota Tangerang, KH Ikhsan (Cepot).  "Mudah-mudahan menjelang hari kebebasan saya, semua warga binaan di Lapas Pemuda Tangerang juga mendapat siraman rohani. Supaya ke depannya mereka bisa lebih baik,” ungkap  Antasari mantan jaksa tersebut.

Para wartawanpun yang ingin meliput, kata dia, sikahkan, asal mendapat izin dari Dirjen dan Mentri Hukum dan Ham (Menkumhan). Ditanya apakah setelah bebas nanti dirinya akan kembali bekerja di notaris tersebut,  Antasari mengatakan tidak. "Yang jelas, saya sudah ada rencana untuk usaha. Tapi itu nanti dan saya tidak akan kembali lagi ke sini," ucap  Antasari.

Pasalnya, kata dia, selain gaji yang diterimanya di notaris tersebut diserahkan kepada pemerintah, di  notaris itu ia hanya melakukan pendampingan agar apa yang sudah dilakukan tidak terangkut oleh persoalan hukum.

Bahkan Antasari juga sudah berpamitan kepada pemilik dan staf notaris itu bahwa hari ini  adalah hari terakhir untuk melakukan asimilasi. '”Saya sudah pamitan kepada teman-reman di sini, bahea hari ini adalah hari terakhid saya bekedja,” ujar dia.

Seperti diketahui, sejak sepuluh bulan yang lalu, Antasari telah melakukab asimilasi di kantor notaris dengan gaji Rp 3 juta  per bulan. Namun gaji tersebut langsung disetorkan ke negara.

Antasari berhak menjalani masa asimilasi karena sudah memenuhi kriteria  dengan  menjalani setengah masa pidananya selama 18 tahun. Dan kegiatan asimilasi trraebut berlangsung sampai 2/3 masa pidana untuk dievaluasi secara berkala, tujuannya guna memastikan selama program asimilasi tidak ada pelanggaran.

Dan asimilasi itu  merupakan salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan, dan penghidupannya dengan masyarakat. (man)

Post a Comment

0 Comments