Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rano Karno Dilaporkan Ke Bawaslu, Soal Penggunaan Ijazah SMP

Yusman Nur, Sabihis, dan Iman Fauzi: kejujuran kepala daerah.
(Foto: Istimewa)   
NET – Calon Gubernur Banten Rano Karno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Banten karena menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Laporan disampaikan oleh Yusman Nur.

“Ya, kita melaporkan tentang penggunaaan ijazah calon Gubernur Banten Rano Karno,” ujar Yusman Nur kepada wartawan, Sabtu (5/11/2016) di Serang.

Yusman datang ke kantor Banwaslu di Serang. Jumat (4/11/2016) dengan membawa seorang saksi,  Iman Fauzi yang dinilai mengetahui tentang seluk beluk ijazah.

Laporan yang disampaikan Yusman Nur  dilengkapi dengan bukti dan saksi tersebut, diterima oleh Sabihis, petugas penerima laporan Bawaslu. “Ya, namun saat klarifikasi yang sekaligus dibuatkan berita acara pemeriksaannya dilakukan oleh Saudara Ferry Purnawan,”  tutur Yusman Nur.

Menurut Yusman, dalam wibside Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tentang ijazah Rano Karno ada masalah. Keterangan disampaikan dalam web tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. “Kita melaporkan apakah keterangan disampaikan oleh Rano Karno sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau KPU Banten yang salah dalam menuliskan? Kami menilai KPU Banten tidak mungkin salah karena untuk lulus menjadi kepala daerah diputuskan dalam rapat pleno,” ucap Yusman.

Rano Karno saat menyampaikan syarat pendidikan, kata Yusman, melampirkan ijazah SMP Van Leith. Di sini tidak jelas apakah Rano Karno lulus dengan dilengkapi ijazah sebagaimana seorang murid lulus yakni mendapat lembaran ijazah.

“Seharusnya dilampirkan sebagai bukti autentik untuk menunjukkan kebenaran. Yang  ada di SMP Van Leith merupakan kata yang bermakna tidak terbuka untuk dibuktikan. Surat keterangan bukanlah  ijazah. Kalau seorang calon kepala daerah menyembunyikan sebuah dokumen autentik dengan sengaja, tentu dapat diduga melakukan tindak yang tidak terpuji dan bisa pula mengarah perbuatan pidana,” ungkap Yusman.

Sementara itu, saksi Iman Fauzi seusai memberikan keterangan di Bawaslu mengatakan bersedia jadi saksi untuk memberikan keterangan yang benar. “Sepengatahuan saya kalau seorang murid setelah lulus mendapat ijazah. Kalau tidak memilik ijazah, tentu murid tersebut tidak lulus,” ucap Iman. (ril)  


Post a Comment

0 Comments