Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penadah Dan Penjual Lobster, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tiga orang dari delapan terdakwa, Toto Moniaga
paling ujung berkaca mata: penjual dan penadah.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Akhirnya majelis hakim menghukum tujuh orang penjual dan seorang penadah  lobster masing-masing dituntut 1 tahun 4  bulan dan 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kedelapan orang tersebut Toto Moniaga bertindak sebagai penadah, tujuh orang lainnya sebagai penjual Kushantoro, Rohman alias Oman, Asep,  Agus,  Kardi, Didik, dan Aris.

Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH, Ahmad Taufik, SH, dan Ikbal Hadjarati, SH yakni selama   2 tahun  6 bulan untuk penadah dan 2  tahun penjara untuk para penjual .   “Hukuman terhadap terdakwa Toto Moniaga lebih tinggi dua bulan dibandingkan dengan yang lain. Dia berstatus sebagai penadah,” ujar Jaksa Faiq Nurfiqri kepada TangerangNET.Com, Minggu (27/11/2016).

Jaksa Faiq Nurfiqri menyebutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim dilaksanakan Kamis (24/11/2016), sehari setelah dibacakan pembelaan. “Pembacaan vonis termasuk cepat karena hakim pertimbangkan masa tahanan para terdakwa akan  habis,” ucap Jaksa Faiq Nurfiqri.

Meski ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan  majelis hakim diketuai oleh Yohannes Panji, SH dengan hakim anggota Harry Suptanto, SH dan Siti Rochmah, SH, namun pasal yang dilanggar para terdakwa sama yakni pasala 31 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tetang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena penjualan baby lobster adalah dilarang.

Jaksa Faiq Nurfiqri menyebutkan ketujuh penjual baby lobster tersebut membeli dari nelayan yang beroperasi di seputar pantai Dadap, Kabupaten Tangerang. Setelah terkumpul dalam jumlah ratusan bahkan ribuan ekor dijual kembali kepada terdakwa Toto Moniaga. Kemudian baby lobster oleh Toto Moniaga diekspor ke luar negeri.

“Sebelum diselundupkan ke luar negeri, Toto Moniaga ditangkap dan baby lobster disita oleh petugas di gudang  di kawasan Dadap. Dalam persidangan mereka mangakui terus melakukan transaksi penjualan baby lobster tersebut,” ujar Jaksa Faiq Nurfiqri.

Sementara itu, terdakwa Toto Moniaga pada sidang sebelumnya mengaku kepada majelis hakim perbuatan tersebut dilakukan karena tidak mengerti hukum. “Saya tidak tau kalau perbuatan ini melanggar hukum. Saya janji tidak mengulangi lagi perbuatan ini,” tutur Toto Moniaga.   

Meskipun para terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan adalah salah, ketika ditanya majelis hakim apakah menerima atau menolak vonis tersebut? Para terdakwa menyatakan fikir-fikir, begitu juga jaksa.

“Kita tentu fikir-fikir dan bila nanti ada yang banding, kita siap,” ucap Faiq Nurfiqri. (ril)


Post a Comment

0 Comments