Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Penataan Pasar Di 104 Titik

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat mengunjungi
pasar tradisional beberapa waktu lalu.
(Foto: Istimewa)   
DALAM  rangka melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melalui rencana pembangunan pasar di 104 titik yang tersebar di 13 kecamatan  di Kota yang bermotto Ahlakul Kharimah tersebut.

Dan pembangunan pasar lingkungan yang tersebar di setiap kelurahan itu, kini telah dimulai dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan: Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Kecamatan Pinang. "Dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang,  penataan pasar  itu sudah kami mulai di empat kecamatan, lainnya menyusul secara bertahap,"' ujar Achmad Suhaely, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang.

Program itu dilgulirkan, kata Ahmad Suhaely, selain untuk melakukan penataan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga  untuk pemberdayaan PKL, agar  tidak  berdagang di sembarang tempat.  "Jika penataan ini sudah terealisasi di seluruh wilayah, tentunya PKL tidak lagi menggangu ketertiban umum, seperti yang telah ditentukan di Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015," tutur dia.

Dan  untuk menyosialisasi Perda tersebut, kata Suhaely, pihaknya telah mengumpulkan para PKL di masing- masing kecamatan agar tidak lagi berdagang di sembarang tempat. "Kami jelaskan kepada mereka bahwa di dalam ketentuan itu ada  tiga zona PKL, yaitu Zona Merah, Kuning, dan Hijau," ucap dia.

Untuk zona merah, tambahnya, adalah daerah yang dilarang untuk berdagang, seperti  di sekitar tempat peribadatan, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi dan lainnya. Sedangkan Zona Kuning,  boleh berdagang dalam waktu tertentu, seperti  ada kegiatan  Car Free Day atau Culinary Night Festival. Dan Zona Hijau, adalah daerah yang diperbolehkan untuk berdagang, sesuai hasil dari relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.

Namun demikian, kata dia, untuk bisa berdagang di sana,  para PKL harus mengantongi Tanda Daftar Usaha (TDU) yang diterbitkan oleh Pemkot Tangerang, tanpa  dipungut biaya.  Dan kartu itu  bisa diperpanjang setiap tahun. ''Kami harap PKL yang saat ini berjualan di trotoar, bisa  menempati ruang yang sudah ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga ketertiban dan memberi kenyamanan kepada para kosumenya,” imbuh  Achmad. (Adv)

Post a Comment

0 Comments