Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pembunuhan Mutilasi, Kusmayadi Divonis 20 Tahun Penjara

Kusmayadi alias Agus dan penasihat hukum Jon Hendry
dan Ubaidillah: menerima vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, 32,  tampak tenang meski hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya, Nur Atikah alias Nuri, 30, dengan cara mutilasi yang tergolong sadis. “Tiada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa Kusmayadi alias Agus,” ujar Hakim I Ketut Sudira, SH.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016). Terdakwa Kusmayadi alias Agus didampingi oleh Jon Hendry, SH dan Ubaidillah, SH.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim I Ketut Sudira sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH dan Fajar Sidik, SH yakni selama 20 tahun penjara karena terbukti secara sah  dan meyakinkan karena perbuatan terdakwa Kusmayadi alias Agus melanggar pasal 340 dan 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Sudira menyebutkan perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Kusmayadi pada 10 April 2016 di rumah kontrakan di kampung Telaga Sari, RT 012 RW 001 Kelurahan Cikupa, Tangerang. Perbuatan itu berawal dari pertengkaran karena pacarnya Nuri tersebut hamil akibat hubungan gelap. Ketika itu, korban Nuri minta pertanggungjawaban untuk dinikahkan karena sudah hamil oleh terdakwa Kusmayadi alias Agus.

Namun, kata Hakim Sudira, terjadi pertengkaran terdakwa Kusmayadi tidak mau bertanggung jawab. Akibatnya, timbul niat dari terdakwa Kusmayadi untuk membunuh Nuri. Berawal dari pertengkaran antara terdakwa Kusmayadi dengan Nuri. Akhirnya, terdakwa Kusmayadi mencekik leher korban Nuri hingga tidak bernyawa lagi.

Setelah Nuri meninggal dunia, kata Hakim Sudira, terdakwa Kusmayadi kebingungan dan untuk menutup perbuatannya tersebut akan membuang jenazah korban. Sebelum membuang jenazah korban Nuri, terdakwa Kusmayadi memotong-motong jenazah korban hingga beberapa bagian. Setelah jenazah dipotong-potong (mutilasi), terdakwa Kusmayadi minta tolong kepada Rifriadi untuk membuang jenazah tersebut.

Hakim Sudira menyebutkan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni pasala 340 dan 181 KUHP. Pasal 340 dari sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa Kusmayadi terbukti sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan rencana. “Perbuatan terdakwa Kusmayadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ucap Hakim Sudira.

Sedangkan pasal 181 KUHP, kata Hakim Sudira, karena korban Nuri yang dibunuh oleh terdakwa sedang hamil. Kehamilan korban Nuri terbukti dari fakta persidangan dan sejumlah saksi yang dihadirkan ada janin di dalam perut korban. Dengan demikian pasal 181 KUHP membunuh orang sedang hamil terbukti.

Oleh karena itu, majelis hakim sepakat dan bulat menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara. “Pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis. Terdakwa melakukan dengan sadar dan mengetahui akibat yang akan ditanggungnya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kusmyadi,” tutur Hakim Sudira.
Kusmayadi alias Agus bercambang dan jenggot: tenang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Atas putusan selama 20 tahun tersebut, Hakim Sudira menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Setelah berundingan dengan penasihat hukum Jon Hendry dan Ubaidillah, terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima Pak Hakim,” ujar Kusmayadi pelan.

Begitu juga Jaksa Fajar Sidik dan Dista Anggara, menerima putusan tersebut. “Yah, vonis hakim sesuai dengan tuntutan yakni 20 tahun penjara, tentu kita terima,” ujar Jaksa Dista seusai sidang. (ril)

Post a Comment

0 Comments