Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwaslu Kota Tangerang Dinilai Tidak Profesional Jalankan Tugas

Bilboard setelah dibersihkan dari gambar pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur WH-Andika di Cikokol.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang dinilai tidak menjalankan tugas secara netral terutama dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Hal ini terlihat dari sejumlah jalan protokol masih berdiri kokoh APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano-Mulya.

“Saya berharap komisioner Panwaslu Kota Tangerang bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan. Kami sudah punya catatan, Panwaslu cenderung tidak netral dalam menjalankan tugas. Nah, ketemu lagi ada APK tidak jauh dari kantornya, tapi mereka bisa tidak tahu,” ujar Ismail Fahmi, tim hukum WH Center.

Dari pemantau TangerangNET.Com sampai Selasa (1/11/2016) terdapat bilboard (media luar ruang) APK di Jalan Sudirman, Cikokol, dan di Jalan Daan Mogot, Batuceper, bergambar Rano-Mulya. Sementara bilboard bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) sudah ditertibkan.

Bahkan di Jalan Sudirman bilboard  berjarak sekitar 300 meter antara pasangan WH-Andika dengan Rano-Mulya. Namun, bilborad WH-Andika langsung diturunkan sejak pekan lalu. “Iya, Pak gambar WH-Andika diturunkan tapi milik Rano-Mulya tidak diturunkan. Saya heran,” ujar Maidi, pengojek yang mangkal di depan Mal Tangcity.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu kalau   ada APK yang masih terpasang. “Penertiban APK sudah dilaksanakan minggu lalu dan di kawasan Batuceper sudah habis Bang. Tinggal Neglasari yang belum beres semua Bang,” tutur Agus melalui WhatsApp.

Ketika disampaikan bahwa APK di Jalan Sudirman masih ada, Agus justru balik tertanya, “Sebelah mana Bang?”

Agus mengaku akan mengecek APK yang ada di Jalan Sudirman. “Entar, saya cek Bang sekalian pulang. Lagi rapat dulu, persiapan peleno besok,” ujar Agus berjanji.

Gambar di atas masih tetap terpasang di Cikokol.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi mengatakan imbauan untuk menurunkan APK sudah disampaikan pada 26 Okotber 2016.  “Agar pasangan calon dan Panwaslu menertibkan APK yang tidak di titik pemasangan sudah ditetapkan,” ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan pemasangan APK untuk pasangan calon silahkan dipasang sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan. APK yang dipasang  untuk ukuran baliho atau bilboard sebanyak 7 buah setiap kota dan kabupaten, 30 buah umbul setiap kecamatan, dan 3 spanduk setiap kelurahan. (ril)

Post a Comment

0 Comments