Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Pak KTP Saya DKI, Bolehkah Saya Mencoblos Di Tangerang”

Peserta yang hadir diberi cendera mata oleh KPU.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – “Pak, KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) saya DKI Jakarta tapi tinggal di Tangerang. Saya bolehkah mencoblos di Tangerang, Banten. Saya tidak mau mencoblos di Jakarta,” ujar Ny. Yana, seorang ibu rumah tangga, Kamis (24/11/2016).
  
Pertanyaan tersebut dilontarkan Ny. Yana saat dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Acara dilaksanakan atas kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Tangerang dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Koordinator Daerah (Korda) Kota Tangerang di Bambu Oju, Kecamatan Neglasari.

Tampil sebagai nara sumber pada acara tersebut Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, anggota KPU Ahmad Saylendra, sedangkan dari ICMI tampil Baihaqi dan ustadz Mulyadi serta moderator Garry Vebrian. Setelah para nara sumber memaparkan makalah lalu diberi kesempatan untuk tanya jawab.

Ada pertanyaan Ny. Yana seperti itu, membuat hadirin tersenyum. Sanusi menjelaskan untuk melakukan pencoblosan tentu warga yang punya hak pilih sesuai dengan daerah tempat tinggal dibuktikan dengan KTP. “Kalau ibu punya KTP DKI Jakarta tapi bertempat tinggal di Tangerang tentu tidak bisa. Ibu hak pilihnya ada di Jakarta bukan di Tangerang,” ucap Sanusi.

Oleh karena itu, kata Sanusi, sebaiknya Ibu Yana menggunakan hak pilih di DKI Jakarta. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 nanti di DKI Jakarta pun melaksanakan Pilkada dan waktu pencoblosan sama yakni pada 15 Februari 2015.

“Iya Pak, saya tidak mau milih di Jakarta.Saya mau di Tangerang aja,” sela Ny Yana.

Ahmad Saylendara mengatakan bila ada warga Jakarta ingin mencoblos untuk dapat memilih di Tangerang tentu melalui proses pemindahan KTP. “Silakan Ibu diurus pemindahan KTP dari DKI Jakarta menjadi KTP Tangerang. Hanya, sekarang berdasar info dari Menteri Dalam Negeri blanko KTP sedang kosong,” jelas Saylendra.

Sanusi menjelaskan proses pergantian pemimpin pada alam demokrasi dilakukan melalui pemilihan. Termasuk proses pergantian gubernur dilakukan dengan cara pemilihan. Nah, pada 2017 nanti akan terjadi pergantian gubernur. Pergantian dilakukan melalui pemilihan dan siapa yang akan terpilih nanti, itu tergantung dari hasil perhitungan.

Baihaqi menekankan agar setiap warga negara yang berdomisili di Tangerang yang sudah punya hak pilih untuk menggunakan haknya yakni mencoblos pada 15 Februari 2017. Rekor tertinggi partisipasi pemilih di Indonesia terjadi saat Pemilu 1999 yakni sebesar 94 persen.

“Akankah bisa tercapai angka partisipasi 94 persen pada Pilkada Banten di Tangerang nanti? Saya tadi mendengar target yang dipatok KPU tingkat partisipasi yakni sebesar 80 persen. Angka 80 persen pun sekarang ini sudah cukup tinggi karena sebelumnya tidak sampai sebesar itu,” ungkap Baihaqi. (ril) 

Post a Comment

0 Comments