Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua KPK: Kasus Sumber Waras Belum Ditutup

Ketua KPK Agus Rahardjo: ada juga kasus Semanggi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Agus Rahardjo mengatakan  KPK belum menutup kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. "Perkara itu belum ditutup dan masih dapat dilanjutkan," ujar Agus Rahardjo di Kota Tangerang,  Selasa (29/11/2016).

Hal itu dikatakan Agus Rahardjo saat   tampil sebagai nara sumber pada acara Tanwir (rapat kerja nasional) I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, di Hotel Narita, Cipondoh, Kota Tangerang,  dengan tema: Penegakan Hukum di Indonesia  "Implementasi UU TPPU untuk Pemiskinan Koruptor".

Agus menjelaskan masih ada peluang bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menambah kajian baru tentang pembelian tanah Sumber Waras tersebut. “Kami belum mencabut kasus Sumber Waras. Nanti, kita bicarakan lagi dengan tentang Sumber Wara.,” tutur Agus. 

Kasus Sumber Waras yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama tersebut, KPK melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur.

Selain kasus Sumber Waras, Agus Rahardjo pun memaparkan pembelian lahan di Cengkareng Barat. Pembelian  lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan rumah susun. Transaksi jual beli lahan ini terjadi pada 2015.

“Soal rumah susun ini pun masih kita pelajari untuk ditindaklanjuti. Bahkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Semanggi masih menjadi perhatian kami,” ucap Agus Rahardjo.

Ketua KPK tersebut mengemukan penggunaan anggaran baik dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-red) oleh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota menjadi perhatian KPK. “Seharusnya semua daerah sudah menggunakan sistem online dalam melaksanakan lelang proyek,” ucap Agus.

Sementara itu, mantan ketua KPK M. Busyro Muqoddas yang juga sebagai nara sumber mengatakan penegakan hukum harus konsisten berbasis UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Pasal 33 mengandung spirit kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan.

‘Keberpihakan secara tegas terhadap ekonomi kerakyatan seharusnya menjadi prinsip dan orientasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Muqoddas. (ril) 

Post a Comment

0 Comments