Nata Nael Aritonang dan Pit Gunawan: gugatan para calo. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Wahidin Halim
mengajukan gugatan rekovensi terhadap Anderson
Urip Suyadi karena melakukan gugatan tanpa dasar hukum yang cukup. Oleh karena
itu, Anderson Urip Suyadi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 6,42 miliar
lebih kepada Wahidin Halim. Hal ini
disampaikan penasihat hukum Wahidin Halim, Nata Nael Aritonang, SH di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (15/11/2016).
Aritonang
menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan perdata oleh Anderson
terhadap Wahidin yang dinilai wanprestasi atas pembelian tanah empang di Jalan
Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seluas 4,2
hektar. Majelis hakim yang diketuai oleh Remalem Perangin Angin, SH
mendengarkan jawaban gugatan yang dibacakan oleh Aritonang mewakil tergugat 1, Wahidin Halim.
Anderson Urip
Suyadi selain diwajibkan membayar uang gugatan rekovensi, kata Aritonang, juga
meminta kepada majelis hakim menyita rumah yang dijadikan tempat tinggal di
Metro Permata Blok H.4-14 RT 06 RW 11, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang
Tengah, Kota Tangerang. “Mohon pengadilan menetapkan dan memerintahkan
panitera/juru sita melakukan pelelangan umum sebidang tanah di atasnya berdiri
banungan permanen milik tergugat rekovensi,” ucap Aritonang.
Aritonang
menjelaskan tergugat rekovensi (Anderson) membayar Rp 6,42 miliar lebih kepada
penggugat rekovensi (Wahidin) secara tunai. Sekaligus membayar kerugian moril
sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan secara tunai pula.
Menurut
Aritonang, gugatan rekovensi diajukan kepada majelis hakim karena pembelian
tanah tersebut sudah dilakukan secara benar dan sah oleh Wahidin. Sedangkan gugatan yang diajukan Anderson tidak
punya dasar yang kuat kesepakatan untuk membayar kekurangan Rp 6,42 miliar
adalah yang dibuat Anderson sebagai penjual dengan para calo secara sepihak dan
tidak melibatkan sama sekali Wahidin sebagai pembeli.
Dalam sidang
tersebut juga hadir turut tergugat dua yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Tangerang. Sedangkan tergugat dua yakni Rusman dan turut tergugat satu Deni Nugraha tidak hadir. BPN Kabuparten
Tangerang yang diwakili oleh Pit Gunawan, SH memberi jawaban tertulis,
disebutkan obyek dipermasalahkan yaitu sertipikat
Hak Milik No.64/Lemo, surat ukur tanggal 25 Maret 2013 No. 03/Lemo/2013 seluas
42.814 meter persegi, terakhir tercatat atas nama penggugat.
“Memohon kepada
majelis hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap
Gunawan.
Setelah jawaban
dibacakan oleh Aritonang dan Gunawan, majelis hakim menanyakan kepada Anderson
melalui penasiha hukumnya Abdullah Syarif. “Saya minta waktu dua minggu untuk
menyusun tanggapan,” ucap Abdullah.
Namun, hakim
Rehmalem tidak mengabulkan permintaan Abdullah. Sidang dilanjutkan pekan depan
untuk mendengarkan tanggapan atas jawaban tergugat. (ril)
1 Comments
Allah bersama orang-orang yang benar.
ReplyDeleteSabar pak wahidin