Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rano Karno Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Melanggar 10 Kegiatan

Ferry Renaldi saat menyampaikan laporan di kantor  
Bawaslu Banten di Serang.
(Foto: Istimewa)   
NET  - Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 tahun 2016, tim advokasi WH-Andika melaporkan bakal calon Gubernur  Rano Karno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Rabu (19/10/2016).

“Kedatangan kami  ke Bawaslu bertujuan untuk menyampaikan 10 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Rano Karno,” ujar Ferry Renaldi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016) di Serang.

Ferry Renaldi adalah perwakilan dari tim advokasi WH-Andika, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Ferry Renaldi menjelaskan dengan disampaikan 10 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rano Karno sebagai calon gubernur, dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Saya berharap laporan ini segera diproses,” ucap Ferry.

Ferry selanjutnya membeberkan laporan yang disampaikan yakni adanya gambar Rano Karno sebagai Gubernur Banten di salah satu media cetak, yang dalam konteks ini sudah tidak boleh  mengacu Peraturan KPU No. 12 tahun 2016 pasal 67. “Kenapa tidak  dipasang  foto Sekretatis Daerah atau Kepala Dinas,” ujar Ferry.

Akun facebook (FB) Rano Karno yang memakai baju gubernur warna putih,  kata Ferry, memposting kegiatan Pemprov dan postingan kegiatan deklarasi Rano-Embay.

Menurut Ferry, adanya beberapa spanduk gerakan masyarakat anti dinasti (Gemas) yang dalam konteks ini tidak boleh dilakukan karena dinilai memprovokasi masyarakat Banten.

Begitu juga  tag line 'Cerdas Merakyat' RK-Mulya, kata Ferry,  dipakai di salah satu baligho kegiatan yang terletak di Perempatan Palima, Kota Serang

Bahkan, kata Ferry, ada atribut RK-Mulya di salah satu lingkungan pendidikan, yakni di lokasi SMPN 7 Kota Serang.

Ferry mengatakan termasuk Rakerdasus PDI-P di Kota Tangerang, ada baligho yang memuat foto Ketua DPRD Kota Tangerang Suparni dan Gubernur Banten Rano Karno tapi menggunakan logo PDI-P.

Dugaan pelanggaran berikutnya, kata Ferry, ada beberapa baligho Pospenas yang berbeda beda dan lebih banyak berwarna merah hijau dan juga biru, yang identik dengan parpol pengusung RK-Mulya (PDIP, PPP dan NasDem).

Ferry  menyebutkan selanjutnya bilboard yang di Jalan Tol Karang Tengah yang masih memuat foto Rano Karno dengan tulisan 'Selamat Datang di Privinsi Banten. Masih ada foto Rano Karno sebagai Gubernur Banten pada acara Pencak Silat. Masih banyak bilboar yang berada di KP3B yang memuat foto Rano Karno dan belum diturunkan.

"Kebanyakan laporan ini dugaan pelanggaran terkaita Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 pasal 66 dan 67.  Kami meminta kepada Bawaslu agar bisa bertindak, agar perjalanan pesta demokrasi ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments