Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Abaikan Penyerahan Wewenang, Jalan Petir-Baros Hancur

Jalan Petir-Baros rusak parah, warga adakan aksi
tanam pohon pisang minggu lalu.
(Foto: Istimewa)  
NET - Reaksi masyarakat yang memblokir Jalan Petir-Baros sesungguhnya tidak perlu terjadi. Hal bila Gubernur Banten Rano Karno segera menyetujui usulan penyerahan kewenangan jalan tersebut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa jalan provinsi adalah yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi. Sementara Jalan Petir-Baros merupakan jalan lintas yang menghubungkan Kota Serang dan Pemkab Serang. Terdiri atas 6,2 kilometer (Km) jalan kewenangan Pemkab Serang dan 1 kilometer kewenangan Pemkot Serang.

Menurut Kepala DPU Kabupaten Serang Hatib Nawawi, melihat posisinya sebagai jalur lintas Kota Serang dan Kabupaten Serang, Jalan Petir-Baros merupakan kewenangan Pemprov Banten. "Kami sudah mengusulkan pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros kepada Pemprov Banten sejak lima tahun lalu. Namun belum juga disetujui," ujar Hatib Nawawi kepada wartawan, Senin (17//10/2016).

Hatib mengungkapkan ada 11 jalan yang diusulkan untuk diserahkan dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten. Namun baru satu yang disetujui yakni Jalan Ciomas-Ciganongnang. "Sesuai fungsi dan kondisinya, kami berharap 10 jalan sisanya segera dikelola Pemprov Banten," tutur Haib.

Hatib menegaskan sejak Ratu Tatu Chasanah memimpin Kabupaten Serang pada Februari 2016 lalu, sudah meminta DPU Kabupaten Serang untuk memproritaskan pembangunan jalan. Bahkan ditargetkan pembangunan 100 Km per tahun.

Pemprov Banten diminta segera menyetujui pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros sesuai dengan PP 34 Tahun 2016. "Karena menunggu pengalihan kewenangan terlalu lama, maka kami pastikan tahun depan Jalan Petir-Baros akan kami perbaiki dan masuk ke dalam program pembangunan jalan 100 kilometer per tahun," ujar kepala DPU yang baru dilantik dua pekan lalu ini.

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten Hadi Soeryadi ketika dikonfirmasi membenarkan ada usulan pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten. Bahkan usulan itu dilayangkan sejak dirinya menjadi kepala DPU Kabupaten Serang.

"Ini pekerjaan rumah saya, tahun 2017 akan kami bahas untuk dikelola Pemprov Banten. Namun sebelumnya, kami harap Pemkab Serang dan Pemkot Serang memperbaiki dulu jalan tersebut tahun depan," ujarnya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments