Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wahidin Soal Gugatan Perdata, Ada Pihak Lain Manfaatkan Situasi

Puluhan wartawan meliput gugatan perdata:
ada yag sengaja mengundang wartawan untuk meliput.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET - Seorang warga melakukan gugatan perdata terhadap Wahidin Halim (WH) terkait jual beli tanah seluas 42,8 hektar yang berlokasi di Jalan Pertamina Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Atas gugatan tersebut, WH yang juga calon Gubernur Banten 2017-2022 tersebut meyakini gugatan itu akan ditolak  oleh maejlis  pengadilan.

Sidang gugatan wanprestasi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9/2016). Namun sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH karena ada turut tergugat lainnya yang tidak hadir.

WH saat menggelar konferensi pers di Resto Jagarawa, Cipondoh, Kota Tangerang, mengatakan dalam gugatan yang dilayangkan oleh warga tersebut  ada yang merasa kekurangan dalam pembayaran jual beli tanah. Padahal  jual beli tanah tersebut sudah jelas dan melalui proses yang benar.

“Percaya tidak kalau saya punya utang,”tanya Wahidin kenada wartawan. “Tidak,” jawab wartawan serempak.

“Kalau tidak percaya ya sudah, memang saya tidak pernah punya utang soal itu,” tutur WH.

Mantan Walikota Tangerang dua periode ini menduga ada pihak lain yang ingin menfaatkan situasi ini. Kendati demikian, WH merasa senang agar semua bisa terbuka apa yang terjadi sebenarnya.

“Sekarang kan lagi proses Pemilihan Gubernur (Pilgub), makanya dicari-cari kasusnya. Padahal yang gugat saja umurnya sudah 90 tahun. Memang betul saya beli tanah itu, tapi ini ada orang yang memanfaatkan, tapi lihat saja biar fakta yang membuktikan,” ujarnya.

Dijelaskan WH, sebenarnya banyak gugatan perdata di pengadilan, tapi tidak seramai ini. WH menduga ada motif lain dibalik gugatan tersebut. Apabila memang tidak terbukti, WH pun tak segan untuk melayangkan gugatan balik karena sudah melakukan pencemaran nama baik.

“Silahkan saja  wartawan ikuti sidangnya, saya tidak pernah takut dan khawatir. Tidak ada masalah dengan gugatan itu karena hak sebagai penggugat. Tapi kalau ada wartawan semuanya diundang untuk meliput, ini ada misi lain seperti dibesar-besarkan,” ungkapnya.

WH menegaskan apabila faktanya tidak benar maka pengadilan sendiri yang akan membantah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga menyayangkan persoalan tersebut seolah dibuat rumit meskipun wajar ketika calon Gubernur yang selalu dikaitkan dengan berbagai isu.

“Seharusnya ini bisa dipisahkan antara perdata dengan urusan politik Tapi kalau ada yang berpolitik, silahkan saja, saya kan tetap berjuang mencalonkan diri sebagai Gubernur. Ini sudah biasa dan menjadi risiko setiap orang yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Walikota,” terangnya.

Ditambahkan WH, gugatan terhadap dirinya di pengadilan tersebut dianggap sebagai suplemen. Pada intinya, ia tidak pernah berbuat  yang melukai orang lain.

“Kalau ada pemberitaan yang tidak  sesuai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eloktranik-red)  mencemarkan nama baik dan unsur-unsurnya terpenuhi, saya juga punya hak untuk melaporkan balik. Saya juga tidak takut dengan adanya black campain. Saya hanya ingin bercita-cita menjadikan Banten yang maju, adil, sejahtera, dan mempunyai daya saing,” pungkasnya. (ril/man).

Post a Comment

0 Comments