Khoirul Imam (tengah) seusai memberikan keterangan di kantor Panwaslu: bawa bukti ke Panwaslu. (Foto: Istimewa) |
NET – Nasib Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Batuceper Edy Hamdi tergantung dari hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Tangerang atas laporan warga terindikasi tidak netral.
“Kita tinggal tunggu seperti apa rekomendasi. Jadi, jika ada dugaan
ketidaknetralan dalam proses menjalankan tugas yang bersangkutan, ada lembaga
(Panwas) yang memproses,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
Sanusi Pane kepada TangerangNET.Com, Selasa (20/9/2016).
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus
Muslim ketika dikonfirmasi mengenai laporan warga terhadap Ketua PPK Batuceper
Edy Hamdi mengatakan masih dalam proses klarifikasi. “Hari ini pelapor dan
terlapor, kita minta keterangan,” tutur Agus Muslim.
Sementara itu, di kantor Panwaslu Selasa (20/9/2016) siang telah
datang pelapor dan saksi yakni Khoirul Imam, Maman Pramana, dan Andi Syarifudin.
Ketiganya warga Batusari, Kecamatan
Batuceper. “Ya, saya tadi sudah memberikan keterangan kepada petugas Panwas.
Saya mengungkapkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Edy
Hamdi sebagai Ketua PPK Batuceper yang bertindak
tidak netral,” ucap Khoirul Imam.
Khoirul Imam berharap Panwaslu dapat bertindak secara
tegas atas apa yang telah dilakukan oleh Ketua PPK Batuceper Edy Hamdi. “Saya
membawa bukti print out WhatsApp. Ini fakta yang tidak bisa dibantah oleh
Saudara Edy Hamdi yang jelas-jelas adalah berpihak kepada salah satu calon,”
ungkap Khoirul Imam.
Setelah Khoriul Imam diperiksa dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi Maman Pramana dan Andi Syarifudin. “Saya tadi ditanya oleh
petugas Panwas bukti ketidaknetralan Edy Hamdi. Saya menerima pernyataan
Saudara Edy Hamdi yang menyatakan dengan jelas berpihak kepada salah calon
gubernur dalam WhatsApp. Ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Maman Pramana.
Sedangkan Andi Syarifudin mendapat pertanyaan yang sama
untuk mengemukakan tentang perbuatan Edy Hamdi tidak netral. “Selain ada
pernyataan di WhatsApps, Edy Hamdi selalu berbicara bahwa sangat tidak suka terhadap
salah satu calon. Sebagai penyelenggara seharusnya, Edy Hamdi tidak boleh
membedakan para calon gubernur. Dia harus bersikap netral,” ujar Andi.
Saat berita ini ditayangkan, Edy Hamdi masih dalam proses
pemeriksaan. “Setahu saya, terlapor (Edy Hamdi-red) masih dalam proses diminta
keterangan,” ucap Agus Muslim.
Atas pemeriksaan pelapor dan terlapor, Panglima Relawan Banten Baru (RBB) Ubay Permana meminta agar
Panwaslu bekerja secara profesional. “Saya yakin Panwaslu akan mengeluarkan
rekomendasi untuk pemberhentian terhadap Saudara Edy Hamdi,” tutur Ubay
berharap. (ril)
0 Comments