Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Lagi Pelaku Pembunuhan “Wanita Bercangkul” , Diterima Jaksa

Keluarga korban minta terdakwa dihukum mati
saat sidang dengan agenda putusan majelis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Tim Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016)  melimpahkan berkas dua orang pelaku pembunuhan sadis yang memasukkan Cangkul ke  dalam kemaluan korban, Enoh Parihah ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Selain melimpahkan berkas, petugas juga menyerahkan pelaku, yaitu Rahmat Arifin dan Imam Hafryiadi lengkap bersama  barang buktinya seperti  cangkul, bantal, garpu serta hasil scan korban.

Salah seorang dari  tim penyidik dari Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Inspektur Dua Darsono menyebutkan  berkas kasus dua tersangka pembunuhan yang menewaskan Eno Parihah sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. "Berkas kasus pembunuhan ini sudah P21  atau dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Darsono.

Dan dalam kasus itu, kata Darsono,  tersangka Rahmat Arifin dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal mati. Sedangkan tersangka Imam Hafryiadi dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan dan pasal 285 KUHP, tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman mati, karena sebelum membunuh tersangka juga telah memperkosa korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari) Edyward Kaban setelah penyerahan berkas tersebut mengatakan setelah kedua tersangka dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta barang bukti diterima, akan dibuatkan dakwaan. “Dalam tempo 30 hari ke depan akan disusun dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU). Kalau belum cukup waktu, masih bisa diperpanjang,” tutur Kajari Tangerang kepada wartawan.

Sementara itu, JPU yang ditunjuk menyusun dakwaan yakni Ikbal Hadjarati, SH dan Taufik, SH. “Mulai besok (Jumat, 9/9/2016) kami akan menyusun dakwaan dari BAP yang diterima,” tutur Taufik kepada TangerangNET.Com.

Seperti diketahui pembunuhan terhadap Enno Pariah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan  Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016 lalu sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan dengan cara sadis, yaitu memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban. Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah, Imam Hafryiadi alias Bogel, kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.

Terdakwa Rahmad Alim sudah disidangkan berkas perkaranya. Rahmad Alim lebih dahulu disidangkan karena usia masih dibawah umur. Dalam sidang tersebut, terdakwa Rahmad Alim oleh jaksa dituntut selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan selama 10 tahun penjara. (man/ril)


Post a Comment

0 Comments