Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPOM Banten "Bongkar" Produsen Makanan Bayi Tanpa Izin

M. Kashuri perlihatkan barang bukti.
(Foto: Istimewa) 
NET -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bongkar pabrik pengolahan makanan pendamping  Air Susu Ibu (ASI), merk Bebi Luck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/9/2016).

“Lantaran tidak memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan tidak sesuai produk pangan balita, kita tertibkan,”  ujar Kepla BPOM Banten Mohamad Kashuri. 

Kashuri menjelaskan  produsen makanan pendamping  ASI  yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) , sebelumnya telah memiliki izin PIRT. "Tapi karena dinyatakan tidak layak oleh Pemda,    mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait," ujar Kashuri.

Produk tanpa izin tersebut,  kata Kashuri, dipasarkan secara online dengan sistem kemitraan. "Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan," ungkap Kashuri.

Atas temuan tersebut, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup sementara dan memberhentikan proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan.  "Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan,” ucapnya.

Apabila balita mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut,  imbuh Kashuri, nantinya balita terebut akan terserang  penyakit diare karena kandungan bakteri yang berlebihan di dalam makanan.

Terkait dengan itu yang bersangkutan melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar , kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.


"Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar undang- undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun," tutur Kashuri. (*/ril) 

Post a Comment

0 Comments