Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Siap Jatuhkan Sanksi Hukum Kepada Pemprov Banten

Eka Satialaksana: harus dipatuhi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tidak akan ragu menjatuh sanksi hukum  terhadap Pemerintah Provinsi Banten bila tetap memasang foto Gubernur Rano Karno sebagai alat peraga sosialisasi program yang dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami sudah mengimbau agar Pemerintah Provnsi Banten tidak lagi memasang  foto Gubernur Rano Karno setiap kali SKPD melaksanakan program sosialisasi,” ujar anggota Bawaslu  Eka Satialaksana kepada TangerangNET.Com, Senin (5/9/2016) .

Eka yang membidangi pengawasan dan penindakan tersebut mengatakan dalam pelaksanaan Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 sudah masuk tahapan. Kini sedang proses verikasi dukungan syarat calon perseorangan. Selanjutnya, minggu ketiga September 2016 ini dilakukan pendaftaran calon baik dari partai politik maupun perseorangan.

Oleh karena itu, kata Eka, semua pihak harus sudah mematuhi  peraturan yang berkairtan dengan Pilkada. Bawaslu sudah dua kali melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pertama pada 11 Juli dan yang kedua pada 23 Agustus 2016. Isi surat tersebut mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memasang foto Gubernur Rano Karno dalam setiap kali kegiatan sosialiasi  yang dilakukan oleh SKPD.

Dasar hukum imbau tersebut, kata Eka, adalah sebagai mana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang-Undang  Republik No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kalau surat imbauan yang kedua disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2016 selayaknya, sudah tidak ada lagi foto Gubernur Rano Karno. Aturan sudah jelas dan wajib dipatuhi,” tandas Eka.

Memang, kata Eka, sejak dilayangkan surat kedua sudah ada respon dari Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini terbukti dengan datangnya sejumlah pipiman SKPD ke kantor Bawaslu untuk berkonsultasi menanyakan tentang larangan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh SKPD dalammenjalankan program sosialisasi.

“Saya menduga Pemerintah Provinsi Banten merespon imbauan tersebut karena surat itu  ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri. Mereka harus patuh atas imbauan tersebut,” ucap Eka yang mantan wartawan tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Iformasi dan Komunikasi Provinsi Banten Deden Apriandi ketika dikonfirmasi mengakui Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat yang dimaksud. “Kami sudah koordinasikan kepada semua SKPD agar mematuhi hal tersebut,” ujar Deden menjawab pertanyaan TangerangNET.Com.

Namun, kata Deden, untuk baliho yang  terpasang masih diperlukan waktu untuk melepaskan atau menurunkan. “Yang  jelas, kami akan mematuhi imbauan Bawaslu tersebut,” ucap Deden berjanji. (ril)


Post a Comment

0 Comments