Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Ingkatkan KPU Banten, Calon Perseorangan Dilarang Diusulkan Parpol

Eka Satialaksamana: jangan diterima.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar tidak menerima calon perseorangan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan kembali melalui partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

“Kita mengingatkan komisioner  KPU Banten agar tidak menerima calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonka diri melalui jalur partai politik,” ujar anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksamana kepada TangerangNET.Com, Selasa (13/9/2016).

Eka menjelaskan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 ayat (10), jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.

Kemudian, kata Eka, pada pasal yang sama ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pernyataan disampaikan Eka tersebut sekaitan dengan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan, Dimyati Natakusumah dan Yemelia menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. Penguduran diri pasangan ini menyusul setelah diterimanya surat penguduran keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten siang ini, Selasa (13/9/2016).

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri membenarkan adanya surat pengunduran diri pasangan Dimyati Natakusumah dan Yemelia. Surat tersebut, menurut Syaeful diantarkan langsung oleh Leader Official (LO) bakal calon Dimyati Natakusumah-Yemelia bernama Nurjanah.

"Iya tadi siang langsung diantarkan oleh LO-nya," tutur Ketua Pokja Pencalonan Syaeful Bahri kepada wartawan melalui sambungan telpon.

Syaeful menambahkan dengan permintaan tertulis dalam surat tersebut maka pasangan tersebut menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. "Iya kalau mengudurkan diri berarti pasangan yang bersangkutan tidak dapan melanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Setelah Dimyati mengundurkan diri dari jalur perseorangan, dikabarkan akan bergandengan petahana Rano Karno maju melalui jalur partai politik. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi tentang rencana tersebut. (ril)

Post a Comment

0 Comments