Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asepto Terbukti Korupsi, Divonis Selama 2 Tahun Penjara

Terdakwa Asepto Wulung Sugito Parto Darso di antara
istri dan orangtua di ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD), Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran, Kota Tangerang divonis selama 2 tahun penjara dan denda  Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/9/2016).  

Majelis hakim diketuai oleh Epiyanto, SH tersebut  memulai sekitar pukul 15:00 WIB berlangsung singkat. Terdakwa Asepto yang tidak mau didampingi penasihat hukum tersebut, majelis hakim membacakan amar putusan pada hal-hal yang penting saja.

“Amar putusan ini tidak saya bacakan secara lengkap karena akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, akan saya bacakan hal-hal yang penting saja,” ujar Hakim Epiyanto.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Desi Marjanti, SH, Marjek Ravilo, SH, Tatu Aditya, SH, dan Meffy Olivia menyetuuji usulan hakim teresbut. Begitu juga terdakwa Asepto.

Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap Asepto lebih rendah dari tuntutan jaksa.  Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tatu Aditya menyebutkan terdakwa  Asepto Wulung Sugito Parto Darso dituntut selama 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asepto  pada 22 Febuari 2016 ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam perkara tindak pidana korupsi  pembelian mobil tangga kebakaran pada 2013 senilai Rp 10 miliar dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan sudah memproses dua orang yakni Diding Iskandar, mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Tangerang dan Adrian Rusli sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama  (MPU)  sebagai pemenang tender pembelian mobil tangga kebakaran.

Hakim Epiyanto mengatakan setelah mendengar sejumlah saksi dan memperhatikan pembelaan dari terdakwa, perbuatan terdakwa Asepto bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan selama sidang terdakwa Asepto berlaku sopan dan terus terang. Oleh karena itu, majelis menghukum terdakwa Asepto dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Bila denda  tidak dibayar akan diganti  dengan kurungan badan selama 1 bulan penjara.   

Atas putusan tersebut, terdakwa Asepto menerima dan begitu juga Jaksa Aditya pun menerima. (ril)

Post a Comment

0 Comments