Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akhrom: Tangkap dan Adili Pengusaha Pengemplang Pajak

Akhrom Saleh: rekening pribadi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Bekas karyawan PT Panca Logam Makmur (Kepala Kantor Penghubung) 2012-2015, Akhrom Saleh  menyampaikan tepat tindakan Kejati Sultra untuk melakukan penahanan kepada saudara Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh tim penyidik Kejati Sultra.

"Karena yang bersangkutan adalah pelaku utama manipulasi laporan hasil produksi emas PT PLM pada tahun 2010-2011, karena disamping  tugasnya sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bersangkutan juga merangkap sebagai orang yang mengendalikan bidang produksi, penjualan emas, dan keuangan," ujar  Akhrom kepada wartawan, Jumat (30/9/2016), di Jakarta.
Sebagaimana diketahui Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh tim penyidik  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi sejak Selasa (27/9/2016). Pemeriksaan terhadap Fahlawi Mudjur Saleh alias Selie oleh tim penyidik kejaksaan terus dilakukan pendalaman.

Sementara itu, kata Akhrom, berkaitan dengan keuangan perusahaan Selie dan Tomi Jingga selaku direktur pada saat itu menggunakan rekening pribadi. Ini  jelas telah melanggar hukum karena dalam pengelolaan keuangan menggunakan rekening pribadi. Namun, apakah cara ini bukan untuk memanipulasi laporan keuangan?  "Atau untuk mengelabui pendapatan kepada negara sehingga lari dari kewajiban yang harus dibayarakan ke negara," tutur Akhrom dengan nada tanya.

Pada kurung waktu  2010-2011, kata Akhrom,  pendapatan emas jumlahnya cukup spectakuler dan seharusnya dilaporkan kepada Pemerintah dengan sebenarnya. Tetapi yang terjadi adalah memanipulasi penghasilan produksi emas kepada Pemerintah. "Tindakan tersebut sangat merugikan keuangan daerah/negara," ujarnya.

Oleh karena itu, langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penahanan kepada Selie adalah patut diapresiasi, karena merupakan  kejahatan serius, apalagi mengingat menjadi bagian program Pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari pajak ataupun pendapatan negara bukan pajak/royalti.

"Keterangan tersangka Fahlawi Mudjur Saleh bahwa tindakannya telah berkoordinasi dengan Komisaris PT. PLM RJ Soehandoyo perlu diluruskan karena justru Soehandoyo yang telah melaporkan Saudara  Fahlawi Mudjur Saleh dan Tommy Jingga ke Polda Sultra yang telah dijatuhi hukuman oleh PN Kendari dengan hukuman penjara 3 tahun," ungkap Akhrom.

Sementara itu, Akhrom mengharapkan proses kasus ini Kejati Sultra dapat membongkar sampai ke akar-akarnya karena Uang hasil penjualan emas PT PLM tersebut mengalir ke rekening pemegang saham mayoritas di Surabaya. Sekali lagi sangat kami apresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah  menindaklanjuti kasus dugaan memanipulasi produksi emas PT PLM tahun 2010-2011 yang merugikan negara dari sektor royalti dan pajak.

"Sikap profesional dan proporsional Kejaksaan patut menjadi contoh aparat penegak hukum yang lainnya di jajaran Kajati sultra," ucap Akhrom. (dade)

Post a Comment

0 Comments