Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wajib Pajak Minta Biaya Tambahan di Samsat Balaraja Dievaluasi

Kendaraan yang antre saat cek fisik: dasar hukum apa?
(Foto: Bahri, TangerangNET.Com)  
NET - Masayarakat  sebagai wajib pajak (WP) merasa terbebani adanya biaya tambahan selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus dokumen kendaraan bermotor. Masyarakat  sebagai WP berharap penerapan biaya tambahan yang terus berlangsung di Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang perlu dievaluasi.

Sidik, salah seorang  WP yang juga warga Balaraja kepada wartawan mengatakan adanya biaya tambahan ketika membayar pajak kendaraan tahunan (DU) terjadi dua transaski. Pertama , pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kedua, pengesahan BPKB di loket lain. Pengesahan dilakukan karena BPKB masih berada di leasing  terutama kendaraan dibeli secara kredit.

Mekanisme memang sudah diatur,  kata Sidik, sebelum mebayar pajak kendaraan WP diharuskan membayar ACC  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp25 ribu. Poto copy berkas dimasukan ke dalam map berbeda, kemudian diserahkan kepada petugas di loket untuk disetempel seraya memberikan dana Rp 25 ribu.

“Biaya tambahan tersebut belum jelas dasar hukumnya,” tutur Sidik, Sabtu (13/8/2016) keheranan.

Biaya tambahan bukan saja saat pembayaran pajak tahunan, kata Sidik,  tetapi juga diterapkan saat kendaraan ganti nomor Polisi otomatis dari B ke  A, karena adanya peralihan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Banten . WP dikenai biaya tambahan sebesar Rp 50.000 sampai deangan Rp 80  ribu untuk penulisan BPKB.

SR (tidak ingin namanya ditulis lengkap) , WP lainnya yang berteimpat tinggal  Kecamatan Pasar  Kemis, Kabupaten Tangerang mengatakan  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  dengan nomor  B 6623 GRA miliknya hilang. Untuk mendapatkan STNK baru dengan plat nomor berubah jadi A  dan harus diproses di Samsat Balaraja sehingga plat nomor menjadi A 5618 ZX.

“Seharusnya penulisan BPKB tidak ada biaya tambahan karena bukan kemauan WP tetapi lantaran adanya perubahan Polda,” ujar SR.

Sekadar catatan, dalam sehari  Samsat Balaraja melayani sekitar 300 – 500 unit kendaraan yang berganti plat nomor sehingga wajib dilakukan cek pisik juga dibebani  biaya Rp25 ribu.  Banyak melayani WP karena yakni  ada 19 kecamatan  dan diperkirakan dalam sehari melayani sekitar 200 sampai 400 unit kendaraan yang akan melakukan pergatian STNK. (bah)

Post a Comment

0 Comments