Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawa Narkotika Jenis Sabu Gunakan Truk, Tiga Orang Diringkus BNN

Arman Depari dan para tersangka: lintas Sumatera.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Berawal dari laporan masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembalI menangkap penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial SR, 39,  MA, 36,  dan MU, 28,  dengan barang bukti sabu sebanyak 2.500 gram dan ekstasi  24.893 gram yang diselundupkan di dalam spakbor ban truk.

Deputi Pemberantasan Badan Narkoti Nasional (BNN)  Arman Depari, Kamis (25/8/2016) mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan 2.500 gram sabu dan 24.893 ekstasi yang disembunyikan di kanan kiri spakbor ban truk.

"Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam delapan paket dibungkus dengan alumunium foil, yakni 5 paket berisi ekstasi dan 3 paket lainnya berisi sabu kristal,"  ujar  Arman Depari,  di Gedung BNN, Jalan MT Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kata Arman, petugas telah melakukan penyelidikan atas laporan yang diberikan masyarakat tentang  adanya dugaan  peredaran gelap narkotika di sekitar Jembatan Cakat Raya, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Lampung.

Dari barang bukti yang ditemukan itu, kata Arman, petugas  mengamankan dua orang tersangka SR dan MA yang masing-masing bertindak sebagai supir dan kurir . Kemudian petugas menemukan truk kontainer yang diduga membawa narkotika yang akan dibawa ke Jakarta.

"Selanjutnya pada hari Selasa (2/8/2016) sekitar 12:30 WIB petugas memberhentikan truk yang berisikan dua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengakuan tersangka barang haram yang terdiri dari 8 paket tersebut akan dimasukan ke dalam sebuah tas dan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta," ujarnya.

Arman menjelaskan atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu (3/8) sekitar pukul 15:30 WIB  di halaman parkir SPBU Jalan Raya Merak, Kelurahan Grem, Kecamatan Grogol, Merak, Banten, petugas mengamankan MA yang diketahui sebagai penerima paket narkotika.

"Oleh karena itu, ketiga tersangka SR, MU, dan MA telah dibawa ke kantor BNN Pusat, Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arman. (dade)

Post a Comment

0 Comments