Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arcandra Harus Dipertanyakan Integritasnya Terhadap Indonesia

Oleh Dodi Pasetya Azhari, SH  

TERSANDUNG  masalah tentang status dwikewarganegaraan, akhirnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat, Arcandra Tahar dari Menteri ESDM.

Arcandra dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun, belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi. 

Karena Negara Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, maka secara hukum, sebenarnya Arcandra sudah kehilangan status  Warga Negara Indonesia (WNI)-nya.

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Selain itu, perlu juga untuk di ketahui bahwa seseorang juga dapat dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, atau turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Kemudian, kewarganegaraan Indonesia hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain, atau setidaknya bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Kejadian ini harus dapat di dalami lebih lanjut apakah hal ini memang di lakukan berdasarkan hak prerogatifnya sebagai Presiden sehingga terkesan tidak mengindahkan aturan hukum yang ada,   atau bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden dalam posisi yang sulit sehingga tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan seksama khususnya terkait permasalahan administrasi dan dokumen-dokumen status kewarganegaraan milik pribadi ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle II.

Harus dipastikan, Archandra tidak dalam posisi menjadi alat asing untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM. Harus ada klarifikasi menyeluruh, dan rasanya ini penting mengingat UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

Penulis juga berharap setelah pencopotan ini, Presiden Jokowi melalui instansi terkait segera menginstruksikan untuk menindaklanjuti pasca pemberhentian ini dengan memeriksanya dan memastikan Archandra tidak dalam posisi menjadi alat asing untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.

Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan sektor vital dan penting, baik secara ekonomi maupun geopolitik, yang tidak bisa dipercayakan begitu saja kepada seseorang yang integritasnya dipertanyakan.

Tanpa integritas, akan mustahil bagi Arcandra Tahar untuk bisa benar-benar mampu memberantas Mafia Migas, Mafia Tambang, dan bisa benar-benar transparan di sektor yang mayoritas dokumennya tidak terbuka untuk publik.


Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)

Post a Comment

0 Comments