Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Komplotan Pemalsu Materai, Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Agus Kurniawan saat membacakan tuntutan.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga orang komplotan pemalsu dan pengedar  materai palsu dan buku nikah palsu dituntut 9 tahun atau masing-masing selama 3 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/7/2016). Ketiga terdakwa tersebut adalah Maizan alias Ujang, 53, Supriadi alias Yusuf, 30, dan Mardilis, 55 (perempuan).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarasih, SH tersebut, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dan seorang saksi ahli dalam bidang materai. Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 257 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa yakni Maizan, Supriadi, dan Mardilis dalam sidang tersebut tanpa didampingi penasihat hukum tersebut, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Agus Kurniawan, dengan seksama. Dalam tuntutannya, Jaksa Agus menyebutkan perbuatan tersebut bermula Mardilis bersama Chandra membuat serta memproduksi  materai dan buku nikah palsu dengan peralatan percetakan. Setelah materai dan buku nikah palsu jadi, mereka pun ingin menjualnya.

Pada awal November 2015, Mardilis bertemu dengan dengan Maizan dan Supriadi. Mardilis pun menawarkan kepada Maizan untuk mengedarkan dan menjual materai dan buku nikah palsu. Materai palsu tersebut dicetak di atas kertas HVS ukuran A-4.

“Dalam satu lembar kertas ukuran A-4 terdapat 52 materai. Nah, materai senilai Rp 6.000 dijual seharga Rp 3 ribu kepada pengedar. Sedangkan pengedar menjual materai seharga Rp 4.500 per lembar kepada warga,” ungkap Jaksa  Agus.

Sedangkan buku nikah dicetak masing-masing setiap eksemplar atau per buah. Namun, kata Jaksa Agus, mereka lebih banyak mengedar dan menjual materai palsu. “Setiap 100 lembar materai dijual seharga Rp 4.500.000. Dengan demikian, pengedar dan penjual mendapat keuntungan Rp  1.500 setiap satu materai,” tutur Jaksa Agus.

Meskipun begitu, kata Jaksa Agus, untuk membuktikan bahwa materai itu palsu telebih dahulu dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil pemeriksaan laboratorium, No. Lab: 1015/DCF/2016 tanggal 29 Maret 2016 hasilnya menyebutkan materai yang dibuat oleh terdakwa Mardilis tidak identik dengan materai yang diproduksi PT Peruri.

Setelah Jaksa Agus membacakan tuntutan, Hakim Ratna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa Maizan, Supriadi, dan Mardilis untuk menyusun pembelaan secara tertulis. “Para terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Silakan buat pembelaan secara tertulis dan bila tidak bisa membuat secara tertulis dapat disampaikan seara lisan,” ucarp Hakim Mintarsih.

Kepada ketiga terdakwa, Hakim Ratna memberikan waktu selama seminggu untuk menyusun pembelaan dan sidang ditunda selama sepekan. (ril)   


       

Post a Comment

0 Comments